dc.contributor.author | ZAENURI, MUCHAMAD | |
dc.date.accessioned | 2017-10-01T02:38:18Z | |
dc.date.available | 2017-10-01T02:38:18Z | |
dc.date.issued | 2016-10-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15200 | |
dc.description | Pada paradigma New Public Management dalam Ilmu Administrasi Publik memberikan isyarat bahwa sektor publik sebagaimana pemerintah daerah harus dapat memberikan pelayanan prima kepada pelanggan (masyarakat). Pelayanan prima dapat dilihat kinerjanya apabila masyarakat memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Dari paradigma ini maka muncul konsep kepuasan pelanggan di sektor publik.
Pada akhir-akhir ini konsep tentang kepuasan pelanggan yang awal mulanya dipakai di sektor swasta/industri sudah diterapkan di sektor publik untuk mengetahui kepuasan masyarakat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera Dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan pedoman untuk melakukan pengukuran kepuasan masyarakat melalui PermenPAN Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, yang selanjutnya direvisi melalui PernenPAN & RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kedua keptusan tersebut dijadikan sebagai pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat sebagaimana tersebut dalam keputusan ini digunakan sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam melakukan penilaian kinerja pelayanannya.
Pemerintah Kabupaten Temanggung sebagai entitas penyelenggara pelayanan publik berkepentingan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan selama ini dapat memuaskan masyarakat, sehingga survei dan pengukuran tentang indeks kepuasan masyarakat sedemikian mendesak untuk dilaksanakan. Agar terjaga obyektifitas dan independensinya survei tersebut perlu dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. | en_US |
dc.description.abstract | Pada paradigma New Public Management dalam Ilmu Administrasi Publik memberikan isyarat bahwa sektor publik sebagaimana pemerintah daerah harus dapat memberikan pelayanan prima kepada pelanggan (masyarakat). Pelayanan prima dapat dilihat kinerjanya apabila masyarakat memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Dari paradigma ini maka muncul konsep kepuasan pelanggan di sektor publik.
Pada akhir-akhir ini konsep tentang kepuasan pelanggan yang awal mulanya dipakai di sektor swasta/industri sudah diterapkan di sektor publik untuk mengetahui kepuasan masyarakat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera Dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan pedoman untuk melakukan pengukuran kepuasan masyarakat melalui PermenPAN Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, yang selanjutnya direvisi melalui PernenPAN & RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kedua keptusan tersebut dijadikan sebagai pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat sebagaimana tersebut dalam keputusan ini digunakan sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam melakukan penilaian kinerja pelayanannya.
Pemerintah Kabupaten Temanggung sebagai entitas penyelenggara pelayanan publik berkepentingan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan selama ini dapat memuaskan masyarakat, sehingga survei dan pengukuran tentang indeks kepuasan masyarakat sedemikian mendesak untuk dilaksanakan. Agar terjaga obyektifitas dan independensinya survei tersebut perlu dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.subject | Indeks Kepuasan Masyarakat | en_US |
dc.subject | Pelayanan Publik | en_US |
dc.title | SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2016 | en_US |
dc.type | Other | en_US |