ANALISIS STRATEGI DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL DALAM MENGURANGI PENGANGGURAN (Studi Pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman Tahun 2016)
Abstract
Penelitian ini menelaah tentang strategi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial dalam mengurangi pengangguran pada tahun 2016. Selanjutnya ditelaah juga tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi keberhasilan dan penghambat dalam pelaksanaan strategi mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Sleman.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari hasil wawancara serta data sekunder berupa literatur dan dokumen-dokumen resmi, sedangkan teknik analisis data terdiri dari tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Strategi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial dalam mengurangi pengangguran di Kabupaten Sleman difokuskan pada strategi (1) meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja dalam memasuki pasar kerja dengan mengadakan pelatihan mobile training unit, pelatihan intitusional, dan pelatihan swadana. (2) Strategi mengoptimalkan perluasan kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja dengan cara mengadakan bursa kerja, penyiapan tenaga kerja siap pakai, penempatan tenaga kerja terdaftar, pengembangan padat karya produktif, pembinaan usaha ekonomi pekerja ter PHK, pembinaan penguatan modal bagi TKI, padat karya infrastruktur dan pemberdayaan tenaga kerja mandiri.
Dalam pelaksanaanya ditemukan beberapa kendala yang mempengaruhi implementasi strategi. Kendala-kendala tersebut diantaranya yakni, adanya karakter pekerja yang masih pilih-pilih pekerjaan serta kurangnya motivasi pencari kerja untuk bekerja di luar daerah, kemudian kualitas dan daya saing calon tenaga kerja belum sesuai kebutuhan pasar serta rendahnya pengetahuan lulusan SLTA terhadap aturan ketenagakerjaan maupun kondisi yang akan dihadapi dalam lingkungan kerja, kemudian adanya ketentuan dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang mengatur ketentuan penerima hibah, dan penerima hibah perseorangan tidak diperbolehkan sehingga pemberian bantuan sarana usaha tidak dapat dilaksanakan, dan upaya pengembangan usaha mandiri terhambat.
Saran yang dapat diberikan adalah optimalkan dalam memanfaatkan media komunikasi untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga kerja, kemudian tingkatkan kerjasama dengan perusahaan yang ada di daerah maupun luar daerah dan luar negeri dalam program antar kerja (AKL, AKAD, dan AKAN) karena program-program tersebut paling banyak menyerap tenaga kerja, selain itu tingkatkan kuota pelatihan mobile training unit, institusional dan pemberdayaan tenaga kerja mandiri.