Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.date.accessioned2017-11-07T01:49:55Z
dc.date.available2017-11-07T01:49:55Z
dc.date.issued2017-09-12
dc.identifier.citationAspek-Aspek Hukum dan Pajak Yayasanen_US
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15805
dc.descriptionPerbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan: ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain; Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Kegiatan laporan tahunan yayasan dimaksudkan bahwa Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud tersebut, Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan. Laporan tahunan ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Jika dalan laporan tahunan terdapat hal-hal yang tidak sesuai, maka Pembina ataupun Pihak Ketiga dapat memohonkan melakukan pemeriksaan yayasan. Pemeriksaan terhadap Yayasan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan: melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar; lalai dalam melaksanakan tugasnya; melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau melakukan perbuatan yang merugikan Negara. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam di atas hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai dengan alasannya. Yayasan juga dapat bubar atau melakukan pembubaran. Yayasan bubar karena: jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan: Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan.en_US
dc.description.abstractYayasan merupakan badan hukum. Yayasan sendiri mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dalam yayasan, terdapat beberapa hal yang menjadi poin-poin penting, antara lain : terkait dengan penggabungan yayasan, laporan tahunan yayasan, pemeriksaan yayasan, dan pembubaran yayasan. Yang pertama, penggabungan yayasan. Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Usul penggabungan Yayasan ini dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Kemudian untuk laporan tahunan yayasan. Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berkaitan dengan yayasan, yang nantinya akan dikumpulkan dan dipalorkan kepada Pembina untuk kegiatan evaluasi terhadap yayasan. Selanjutnya, terkait dengan pemeriksaan yayasan. Pemeriksaan yayasan ini dapat dilakukan jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan laporan tahunan atau dapat dilakukan jika terdapat dugaan bahwa organ Yayasan melakukan hal-hal yang tidak sesuai atau menyimpang. Kemudian, terdapat poin penting lainnya, yaitu pembubaran yayasan. Pembubaran yayasan ini dapat dilakukan karena : putusan Pengadilan, dan Pailit.en_US
dc.description.sponsorshipTRAINING CENTER INDONESIA PROFEESIONALen_US
dc.publisheren_US
dc.relation.ispartofseriesTCI PRO CONSULTANT;039/SER/TCI-PRO/YK/09/2017
dc.subjectAspek-aspek Hukum dan Pajak Yayasanen_US
dc.titleASPEK-ASPEK HUKUM DAN PAJAK YAYASAN 3en_US
dc.title.alternativePenggabungan Yayasanen_US
dc.title.alternativePemeriksaan Yayasanen_US
dc.title.alternativeLaporan Tahunan Yayasanen_US
dc.title.alternativePembubaran Yayasanen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • WORKSHOP
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam workshop lokal, nasional maupun internasional diluar UMY.

Show simple item record