ANALISA PEMIKIRAN POLITIK MOHAMMAD HATTA TENTANG KONSEP DEMOKRASI, KEBANGSAAN, DAN HAK ASASI MANUSIA (Relevansi dan Sublimasi Pasca Reformasi)
Abstract
Bangsa Indonesia pada abad 20 telah banyak melahirkan tokoh-tokoh fenomenal dalam sejarah bangsa ini, salah satunya adalah Mohammad Hatta salah satu proklamator kemerdekaan. Kontribusi dan komitmennya dalam menegakkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah terbukti dengan baik ia sumbangkan untuk negeri ini. Berbagai macam buah pemikirannya selain koperasi yang genial tak lain adalah konsep demokrasi, nasionalisme, dan HAM yang begitu melekat menjadi jati diri Hatta sendiri menjadi sebuah gagasan cemerlang untuk dapat mencapai segala apa yang akan dicita-citakan pantang menyerah dan putus asa meskipun harus menghadapi hambatan dan tantangan. Dalam perkembangannya semenjak agenda reformasi dimunculkan telah menimbulkan permasalahan baik implementasi demokrasi, nasionalisme, dan HAM yang kian kompleks dan berat. Di samping neoliberalisme yang kian menjamur, Indonesia dihadapkan dengan semakin merosotnya persatuan dan praktik politik yang melanggengkan intervensi asing yang jelas memunculkan neokolonialisme. Akhirnya demokrasi yang dijalankan tidak mencerminkan yang sebenar-benarnya.
Dalam penelitian ini, dalam BAB satu akan diuraikan terkait latar belakang masalah yang melandasi penulis untuk melakukan penelitian, yaitu gambaran permasalahan demokrasi, nasionalisme dan HAM di Indonesia pasca reformasi. Objek penelitian yang sudah teridentifikasi dihubungkan dengan pemikiran tokoh. Kemudian akan dijelaskan metode penelitian studi pustaka, teknik pegumpulan data menggunakan penjelajahan pustaka (library research). Data yang dipakai dari sejumlah dokumen penelitian meliputi pikiran dan keyakinan tokoh yang akan dibedah, biografinya, buku-buku yang ditulis Mohammad Hatta, buku-buku yang ditulis ahli sejarah, dan artikel yang berkaitan dengan kondisi pasca reformasi. Data yang diperoleh dianalisa dengan teknik kualitatif, kemudian gejala dianalisa dengan model analisa hermeneutika dalam pemahaman atau interpretasi.
Di hari-hari ini paradikma mengenai demokrasi, nasionalisme, dan HAM semakin terlihat ekslusif, akibatknya kelenturannya hilang mengalami reifikasi. Jikalau melihat para tokoh pemikir baik angkatan sebelum dan sesudah Indonesia merdeka, mereka berusaha meletakkan konsep pemikirannya dalam berbagai sendi dalam kehidupan bernegara. Berpuluh-puluh tahun bangsa Indonesia merdeka agenda reformasi dilakukan untuk menuntut perubahan menghendaki demokrasi berdiri tegak di atas semua golongan. Sembilan belas tahun reformasi berlalu, namun tidak mencerminkan subtansi keadilan bagi setiap warga negara. Alih-alih demokrasi yang dibangun semakin keblablasan, demokrasi dimaknai hanya menguntungkan gololongan tertentu. Rasa nasionalisme yang sudah menjadi jati diri bangsa Indonesia kian terkikis. Kebesaran ideologi yang telah dibangun lewat Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia hanya sebatas peringatan seremonial yang diperingati setiap tanggal 1 Juni. Dalam berbagai permasalahan yang menimpa negeri ini, setiap kali dihadapkan pada krisis politik Pancasila menjadi acuan penyelesaian, turun tangan untuk mengobati penyakit, akan tetapi melihat
xiv
realisasi dari turun tangan justru menyakitkan. Pelanggaran HAM mulai dari hal
ringan sampai pelanggaran terberat hanya berakhir pada mereka yang mempunyai
kekuatan di mata hukum, hukum yang selalu tajam kebawah tapi tumpul ke atas.
Mohammad Hatta dengan semangat demokrasi, nasionalisme, dan HAM
merupakan kombinasi jawaban atas permasalahan yang ada. Pertama, dalam
pemaknaan demokrasi bagi Hatta demokrasi yang ditawarkan oleh Barat bukanlah
menjadi solusi yang dapat diterapkan di Indonesia, menurutnya demokrasi Barat
dalam kehidupan berpolitik adalah subtansi dari liberalisme secara umum. Baginya
demokrasi harus utuh tidak mengandung sikap induvidualisme, foedal. Hatta ingin
mengoreksi kekurangan tersebut yaitu kedaulatan rakyat yang bertanggung jawab
kepada segala golongan yang berkepentingan dalam hal menentukan nasib. Kedua,
Kebangsaan atau Nasionalisme adalah paham cap rakyat dimana pemerintah yang
berkuasa mestilah berjalan dengan berdasarkan kemauan atau kehendak dari rakyat.
Ketiga, Perjuangan Hatta dalam menegakkan HAM. HAM dalam demokrasi
merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, membangun negara merdeka dan
berdaulat juga menjungjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan konstitusi.
Konsep pemikiran Hatta merupakan jalan terang menumbuhkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.