IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Salah satu upaya pemerintah adalah meningkatkan fungsi pelayanan pada masyarakat, fungsi pembangunan, dan fungsi menjaga ketentraman dan ketertiban. Disini peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul untuk bekerja secara maksimal menurut tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pelayanan publik salah satunya ada dalam bentuk penyelenggaraan reklame dan media informasi yang masih banyak terdapat pelanggaran peraturan daerah. Salah satu bentuk pelanggarannya yaitu terdapat pelanggaran yang ada di jalan protokol yang mana dalam perda di atur bahwa tidak boleh memasang reklame rokok sepanjang radius 200 meter dari kawasan terluar sekolah dan tempat ibadah.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif yaitu penelitian dengan cara data yang dikumpulkan berupa kata–kata, gambar dan dokumen. Data yang dibutuhkan untuk mendukung penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Untuk menganalisa data dalam penelitian ini , penulis menggunakan analisa kualitatif data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul dalam mengimplementasikan peraturan daerah No.20 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kemudian untuk faktor-faktor yang mempengaruhi implementasikan peraturan daerah No.20 Tahun 2015 itu sendiri dapat dilihat dari Aspek komunikasi yang sudah cukup jelas dan baik sehingga menjadikan faktor pendukung dalam implementasi kebijakan ini. Aspek sumber daya dilihat dari sumberdaya manusia,anggaran, dan fasilitas yang mana masih banyak kekurangan sumber daya manusianya,anggaran yang masih kurang dan fasilitas pelaksana yang belum lengkap sehingga dapat menjadi faktor penghambat dalam implementasi kebijakan ini. Aspek disposisi pelaksana dilihat dari komitmen,tanggung jawab yang sudah cukup baik ini akan menjadi faktor pendukung dalam implementasi kebijakan ini. Aspek struktur birokrasi dalam Penyelenggaraan Reklame dan Media di Kabupaten Bantul sudah sesuai dengan peraturan dan SOP yang ada hal ini menjadi faktor pendukung dalam implementasi kebijakan penyelenggaraan reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul.
Dari hasil penelitian, peneliti menarik kesimpulan bahwa implementasi peraturan sudah sesuai dengan apa yang menjadi Tujuan dan pelayanan terhadap pelaksanaan kebijakan itu sendiri yaitu melakukan penertiban, penataan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi agar memenuhi aspek etika dan estetika sehingga tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan. Oleh karena itu disini penulis member saran dimana perlu sosialisasi yang luas kepada masyarakat bantul, penambahan sumber daya munusia (tim teknis) dan , menyediakan fasilitas atau peralatan yang memadai, terakhir ketegasan dari instansi yang terkait dalam penegakan peraturan daerah ini.