View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA KEPADA TERDAKWA DALAM PERKARA PIDANA NARKOTIKA MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (130.7Kb)
      HALAMAN JUDUL (483.4Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (440.7Kb)
      ABSTRACT (65.84Kb)
      BAB I (158.5Kb)
      BAB II (169.4Kb)
      BAB III (143.3Kb)
      BAB IV (190.4Kb)
      BAB V (76.36Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (86.36Kb)
      LAMPIRAN (2.152Mb)
      Date
      2017-11-09
      Author
      ANDIKI, FEBRI
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat dalam memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. Dalam penulisan ini rumusan masalahnya adalah 1).Bagaimana Pelaksaan Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma Kepada Terdakwa Dalam Perkara Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum? 2).Kendala Apa Saja Yang Ditemui Dalam Pelaksaan Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dalam Perkara Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum?. Metode penelitian adalah Yuridis Sosiologis/Sosio Legal. Sumber data yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara Wawancara, Observasi Dan Responden. Analisis data secara Deskriftif, Kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan penulis tentang pelaksanaan pemberian bantuan hukum berdasarkan undang-undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Pasal 56 KUHAP yaitu Majelis Hakim nenunjuk langsung penasihat hukum untuk terdakwa yang tidak mampu, setelah penetapan dibacakan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari awal persidangan sampai perkara diputus. Selanjutnya tidak semua tersangka atau terdakwa mau menerima tawaran penasihat hukum yang di tunjuk oleh pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan dengan alasan terlalu rumit dalam proses persyaratannya. Hasil kesimpulan yang didapatkan yaitu dengan adanya Undang- Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan aturan khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali) dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Advokat, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh advokat organisasi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum terhadap para pencari keadilan yang tidak mampu agar hak-haknya tercapai. Saran penulis agar pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma dengan mengalokasikan dana sesuai untuk membiayai lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16248
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV