IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN IMUNISASI (Studi kasus pada Puskesmas Banguntapan II Kabupaten Bantul)
Abstract
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013
Tentang Penyelengaraan Imunisasi merupakan peraturan yang mengatur tentang
imunisasi mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian peraturan tersebut di
Puskesmas Banguntapan II. Sehingga dapat diketahui peraturan yang telah dibuat
dilaksanakan dengan baik atau tidak. Menggunakan jenis penelitian kualitatif.
Responden dan informan yaitu Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Dinas
Kesehatan Kabupaten Bantul, Koord. Bagian Rekam Medis Puskesmas
Banguntapan II dan masyarakat Banguntapan yang melaksanakan imunisasi di
Puskesmas Banguntapan II. Penelitian dilaksanakan di Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul dan Puskesmas Banguntapan II.
Menggunakan teori implementasi kebijakan dari George C. Edwards III,
indikatornya yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Komunikasi tentang pentingnya dalam sosialisasi program kebijakan.
Sumberdayanya meliputi sumber daya manusia, informasi, finansial, wewenang,
dan sarana prasarana. Disposisi yaitu mengenai pemahaman spelaksanaan
kebijakan. Struktur Birokrasi meliputi pelaksanaan SOP (Standar Operasional
Prosedur). Pembahasan mengenai Implementasi Peraturan Menteri ini dilakuakan
dengan cara analisis jawaban responden yang telah diwawancarai dan
mencocokan bersama bukti-bukti yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian dan
analisis yang dilakukan, Peraturan ini sudah diimplementasikan dengan baik oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dan Puskesmas Banguntapan II. Sosialisasi
yang dilaksanakan sudah diterima dengan baik oleh penerima kebijakan. Dari segi
sumberdaya sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang ada. Seluruh pihak
baik pemberi maupun penerima layanan menahami dengan baik peraturan
tersebut. Sudah terdapat Standard Operasional Prosedur dan dijalankan dengan
baik.
Kesimpulannya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi sudah
diimplementasikan dengan baik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dan
Puskesmas Banguntapan II. Bahkan di Puskesmas Banguntapan II sudah terdapat
SOP sebagai pedoman dalam pelaksanaan kebijakan. Komunikasi, sumberdaya,
disposisi dan struktur bisrokrasi sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Saran untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk selalu melakukan
komunikasi rutin dengan pembuat kebijakan. Sedangkan untuk Puskesmas
Banguntapan II perlu adanya peningkatan-peningkatan layanan agar terdapat
kemajuan disetiap waktunya. Dengan harapan agar peraturan dapat terus berjalan
dengan baik dan memberikan manfaat bagi penerima kebijakan.