PERAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM MENANGGULANGI PORNOGRAFI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2017
Abstract
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu daerah yang memiliki keistimewaan sehingga masyarakat DIY diharuskan menjunjung tinggi nilai moralitas. Namun di DIY masih ditemukan beberapa kasus yang mencoreng status keistimewaannya yaitu kasus pornografi dan peran dari diskominfo sangat diperlukan untuk menanggulangi kasus ini terkait dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 pasal 19 tentang pornografi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran Diskominfo Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menanggulangi pornografi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2017. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan Kepala Seksi Pengkajian dan Penyiapan Informasi Publik Bidang Informasi dan Komunikasi di Diskominfo DIY terkait dengan tugas pokoknya dalam menanggulangi pornografi di DIY dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil temuan penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa peran yang dilaksanakan oleh Diskominfo terkait penanggulangan pornografi di DIY yang dijalankan berlandaskan atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi pasal 19 mengenai wewenangnya dalam menanggulangi pornografi belum semua peran dijalankan dengan baik. Dalam pelaksanaannya peran sebagai tokoh, peran sebagai pejabat perantara dan peran sebagai pusat informasi dijalankan dengan baik oleh Diskominfo DIY. Namun dalam perannya sebagai pemimpin, peran sebagai pemantau, peran sebagai disseminator, peran sebagai juru bicara, peran sebagai otoritas formal dan peran sebagai pengambilan keputusan-keputusan strategis masih belum berjalan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan pada setiap program yang dijalankan oleh peran-peran tersebut terdapat kekurangan dan keluaran yang tidak memuaskan sehingga perannya dalam melaksanakan program tersebut tidak maksimal.