PENERAPAN PERATURAN TERJADINYA CYBER CRIME (KEJAHATAN SIBER) PADA INTERNET BANKING
Abstract
Pada umumnya modus pelaku kejahatan cyber crime karen adanya faktor politik dan faktor ekonomi. Peraturan yang dapat diterapkan terhadap cyber crime yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE); UU No. 36Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ; dan UU. No. 10 tahun 1998 tentang perbankan serta pasal-pasal dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur-unsurnya terkait dengan kejahatan yang dilakukan.