Show simple item record

dc.contributor.advisorMUTIARIN, DYAH
dc.contributor.authorSATRIAWAN, BISMAR HARRIS
dc.date.accessioned2018-01-04T02:25:21Z
dc.date.available2018-01-04T02:25:21Z
dc.date.issued2017-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16552
dc.descriptionNegara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Salah satu bentuk pengakuan negara atas kewenangan keistimewaan yang dimiliki DIY adalah adanya alokasi dana keistimewaan sesuai dengan prinsip "money follow function". Dana Keistimewaan DIY dialokasikan pemerintah pusat untuk mendanai 5 (lima) kewenangan urusan keistimewaan DIY, sebagaimana dijelaskan di dalam UUK Nomor 13 tahun 2012 pasal 7, yakni antara lain : (i) Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, (ii) Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (iii) Kebudayaan, (iv) Pertanahan, (v) Tata Ruang. Adapun salah satu tujuan pengaturan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dijelaskan di dalam UUK Nomor 13 tahun 2012 pasal 5 huruf b, salah satunya adalah bertujuan untuk “mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat”. Namun 5 (lima) tahun berjalannya pelaksanaan kewenangan keistimewaan DIY dari tahun 2013-2017, belum dirasakan sebagai suatu peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat DIY, sebagaimana jika melihat masih tingginya angka kemiskinan pada pada Maret 2017 sekitar 488,53 ribu jiwa atau sekitar 13.02%. Angka ini masih cukup tinggi apabila dibanding dengan persentase penduduk miskin nasional sebesar 10.96%. Kondisi ini berimbas pada kesenjangan antara warga kaya dan warga miskin, dimana Indeks Ratio Gini DIY sebesar 0.425% atau menjadi yang tertinggi se- Indonesia. Menjadi dilematis ketika mengetahui dilain sisinya alokasi dana keistimewaan DIY terus meningkat di setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan sejauhmana kebijakan anggaran dana keistimewaan dan apa saja faktor penghambat kebijakan anggaran dana keistimewaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat DI Yogyakarta tahun 2013-2017. Jenis penilitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data mengunakan teknik wawawancara mendalam (in-dept interview), wawancara elit (elite interview), serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan anggaran dana keistimewaan DIY tahun 2013-2017 belum maksimal. Urusan Kebudayaan dan Tata Ruang sebagai urusan yang paling dominan mendapatkan alokasi dana keistimewaan dan juga paling banyak memiliki program dan kegiatan, dan juga sebagai urusan yang paling potensial memberi kontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY, hingga sampai saat ini program dan kegiatan yang sudah berhasil direalisasikan belum dapat dirasakan sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY yang sejatinya adalah sebagai penerima manfaat dana keistimewaan. Adapun faktor penghambat kebijakan anggaran dana keistimewaan dalam mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat DIY, antara lain: Target Angka Penurunan Kemiskinan dan Ketimpangan Relatif Kecil, Keterlambatan Regulasi, Keterlambatan Distribusi Danais Dari Pusat, Pemahaman Birokrat, Gap Informasi Dan Tidak Ada Keterlibatan Masyarakat Desa dan Pedukuhan.en_US
dc.description.abstractThe State acknowledges and respects local government units of a special or special nature regulated by constitution. One form of state recognition of the privileges possessed by the special region of Yogyakarta is the allocation of privileged funds in accordance with the principle of "money follow function". Privileged Funds The special region of Yogyakarta is allocated by the central government to fund 5 (five) special privileges of Yogyakarta, as defined in UUK No. 13 years 2012 clause 7, (i) that is the positions, seat, job and authorities governor and vice governor, (ii) institutional affairs, (iii) culture affairs, (iv) land affairs, (v) spatial affairs. One of the objectives of the regulation of authority in special affairs as described in UUK No. 13 years 2012 clause 5 point b, one of which is aiming for “realize the welfare and tranquility of the society”. But 5 (five) years running the implementation of the privileges of DIY from the year 2013-2017, has not been perceived as an increase in prosperity for the people of DIY, as if seeing the high rate of poverty in March 2017 around 488.53 thousand people or about 13.02%. This figure is still quite high when compared with the percentage of the national poor population of 10.96%. This condition affects the gap between the rich and the poor, where the Gini Ratio of DIY is 0.425% or the highest in Indonesia. Being a dilemma when knowing on the other hand the allocation of DIY privilege funds continue to increase in each year. This study aims to determine and explain the extent of the privileges of budget policy and any factors that hinder the right of budget policy in realizing the welfare of the people of DIY in 2013-2017. The type of research used is qualitative approach. Methods of data collection using in-dept interview techniques, elite interviews, and documentation. The result of the research shows that the implementation of budget policy of Privilege of DIY in 2013-2017 is not yet maximal. Culture and Spatial affairs as the most dominant affairs get the allocation of privileged funds and also most have programs and activities, and also as the most potential business to contribute greatly to improving the welfare of the people of DIY, until now the programs and activities that have been successfully realized can not be perceived as improving the welfare of the people of DIY which is actually a beneficiary of privilege funds. The inhibiting factors of budget policy of privilege in realizing the Welfare of the DIY Community are: Targeting of Poverty Reduction Rate and Relative Small Inequality, Regulatory Delay, Delay Distribution of Privileged Funds From Central, Understanding Bureaucrats, Information Gap and No Involvement from Villagers and hamlet.en_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectKeywords: Budget Policy, Privileged Fund, Welfare Society, Special Region of Yogyakarta Kata Kunci: Kebijakan Anggaran, Dana Keistimewaan, Kesejahteraan Masyarakat, Daerah Istimewa Yogyakarta.en_US
dc.titleANALISIS KEBIJAKAN ANGGARAN DANA KEISTIMEWAAN DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013-2017en_US
dc.typeThesis SKR 725en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record