PENGAWASAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP KINERJA PEMERINTAH DESA DALAM PENGGUNAAN DANA DESA BERBASIS NILAI KEARIFAN LOKAL
Abstract
Dinamika pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tejadi mulai darikUndang-UndanglNomor 22lTahunM1999 Tentang Pemerintah Daerah hingga Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Hal ini menjadikan posisi BPD yidak stabil, hilangnya fungsi legislasi dan diperluasnya fungsi pengawasan menjadi salah satu problema dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya itu munculnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2008 Tentang BudayaPemerintah(Selaras,Akal-Budi-Luhur,Teladan,Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan Percaya Diri dan Ahli atau Profesional) yang berdasar pada filosofi-filosofi budaya jawa pada masa dulu. Penyaluran Dana Desa (DD) yang merupakan Dana Desa terbesar menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk melakukan pengawasan. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriftif yang menggunakan wawancara mendalam dan dokumentasi sebagai sumber data penelitian. Pengawasan penggunaan dana Desa yang dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pertangungjawaban yang ketiganya dijalankan dengan berbasis pada Nilai-Nilai Keaifan Lokal yang diterapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa Bangunjiwo dan juga tidak mengesampingkan peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini. Basis penelitian yang menggunakan nilai kearifan lokal Kedepannya perlu adanya peningkatan pemahaman terkait dengan penerapan budaya pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dan keanggotaan BPD dalam rangka mendukung pelaksanaan program peningkatan kapasitas pemahaman mengenai penerapan budaya pemeritah yang berdasarkan nilai kearifan lokal.