IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017
Abstract
Peraturan Daerah Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul merupakan kebijakan publik yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame dan media informasi yang memiliki tujuan untuk penertiban, penataan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi agar memenuhi aspek etika dan estetika sehingga tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul yang disebabkan sudut persimpangan strategis diwilayah Kabupaten Bantul masih berdiri lebih dari tiga reklame yang menyimpang dari perda sebagai contoh, diperempatan Ring Road Katandang Banguntapan khususnya dijalan Wonosari.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan pengambilan data berupa dokumentasi terkait beberapa puing-puing reklame yang sudah dibongkar serta melakukan wawancara dengan staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul dan staf Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul terkait dengan implementasi penyelenggaran reklame di Kabupaten Bantul dan kinerja para pelaksana implementasi penyelenggaran reklame dan media informasi ini.
Hasil penelitian ini berdasarkan analisa hasil wawancara penyerenggaran reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, beberapa indikator yang terealisasi dalam penyelenggaran reklame dan media informasi Kabupaten Bantul adalah indikator komunikasi. Dalam penyelenggaraan reklame juga masih ditemukan kendala-kendala baik dalam anggaran implementasi perda, sarana prasarana, jaminan biaya pembongkaran. Kesimpulan yang didapat penulis yaitu secara keseluruhan belumnya SOP yang menjadi pedoman dasar setiap instansi, minimnya anggaran yang juga menghambat proses implementasi perda dan sarana prasarana banyak ditemukan kendala dalam implementasi perda.