STRATEGI REVITALISASI PERAN KONSIL KEAGAMAAN DALAM PENGEMBANGAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
Abstract
STRATEGI REVITALISASI PERAN KONSIL KEAGAMAAN DALAM PENGEMBANGAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
Nawari Ismail, Tahun III-2017, 58 Halaman
A. Tujuan Penelitian
Penelitian tahun ketiga ini bertujuan untuk merumuskan strategi revitalisasi peran konsil dan lembaga berorientasi kerukunan umat beragama pada kelompok agama mayoritas dan minoritas dalam pengembangan kerukunan internal umat beragama masing-masing.
B. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus. Lokasi utamanya Jakarta, Boyolali, dan Mataram. Adapun untuk kasus konfliknya diambil di 3 lokasi yaitu Tolikara, Aceh Singkil, dan Tanjungbalai. Penentuan informan digunakan teknik purposive. Pengumpulan data dilakukan dengan sarasehan dan wawancara mendalam serta diperkaya melalui media online. Analisis data dilakukan secara preskriptif dan analisis SWOT
C. Hasil, Kesimpulan, dan Saran
Hasil: Strategi revitalisasi peran FKUB diarahkan kepada aspek kebijakan, organisasi-manajemen-SDM, dan kegiatan. (1) Dalam komponen kebijakan isu pokoknya terkait dengan upaya peningkatan payung hukum. Surat Keputusan Bersama dianggap belum memadai guna mengoptimalkan peran FKUB dalam pengembangan kerukunan umat beragama. Peningkatan payung hukum ini untuk kepentingan pemenuhan harapan masyarakat dan pemerintah lokal dalam pengembangan kerukunan umat beragama. Sementara payung hukum belum meningkat, maka Forum harus terus membangun komunikasi intensif dengan berbagai pihak dan tetap membangun optimisme, sehingga Forum mampu berkompetisi dan bekerja sama secara relatif dengan pihak-pihak lain yang ikut menangani kerukunan umat beragama, dan sikap optimisme dan simpati dari kalangan masyarakat dapat dikembangkan.
Peningkatan payung hukum diharapkan agar Forum dapat memenuhi harapan masyarakat dan pemerintah lokal dalam pengembangan kerukunan umat beragama, dan mengoptimalkan perannya karena adanya political will yang sama dari Pemerintah lokal, peningkatan dana, peningkatan kinerja organisasi dan manajemen, sehingga Forum dapat berkompetisi secara sehat dan mampu bekerja sama dengan pihak yang mengurusi kerukunan umat beragama secara lebih equalitas.
(2) Dalam komponen manajemen-organisasi dan SDM, isu sentralnya terkait dengan masalah peningkatan kualitas manajemen-organisasi, dana, dan SDM. Pemanfaatan political will pemerintah nasional (pusat) serta harapan dan persepsi masyarakat sebagai modal memperjuangkan kualitas organisasi-manajemen-administrasi, dan dana Forum. Hal ini dapat melibatkan masyarakat untuk mendorong pemerintah lokal agar lebih peduli terhadap peningkatan kualitas SDM dan staf administrasi harian yang mengurusi Forum. Selain itu Forum harus berupaya agar masyarakat lebih banyak mengetahui keberadaan dan organisasinya. untuk mengatasi
iv
masalah pengambilan keputusan, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM. Juga untuk menegoisasi pengurangan perangkapan kepengurusan dari pihak eksekutif., sehingga Forum relatf menjadi mandiri dan independen, sebaliknya dengan lebih banyak merekrut keanggotaan nya dari majeis keagamaan. Penguatan mekanisme pengambilan keputusan yang bersifat musyawarah, sehingga Forum (dianggap) mengakomodasi kepentingan semua umat beragama seta mencari format keterwakilan eksekutif dan LB-PKUB yang proportional.
(3) Komponen kuantitas dan kualitas kegiatan. Isu sentralnya terkait dengan upaya peningkatan kuantitas kegiatan sesuai dengan indikator dari keempat/kelima tugas utama FKUB, juga kualitas kegiatan yang mencakup variasi kegiatan yang inovatif yang memanfaatkan budaya yang ada, serta subyek sasaran yang menyeluruh.
Motif yang kuat dari pengelola sebagai modal dalam mensosialisasian tugas dan wewenang Forum kepada masyarakat, sehingga mampu berkompetisi dengan pihak-pihak lain yang mengurusi kerukunan umat beragama, dan mampu membalikan persepsi pesimistis da antipati masyarakat menjadi positif/optimis dan memperkuat peranannya sebagai Forum pengendali konflik.
Dari ke-4/5 tugas utama Forum tingkat propinsi dan kabupaten/kota perlu dijabarkan ke dalam beerbagai indikator, sebagai panduan bagi Forum dalam merealisasikannya, sehingga kesenjangan peran ideal dan aktual dapat dikontrol. Memperluas jangkauan kegiatan Forum terhadap wanita, remaja, serta semua kelompok agama sempalan/sekte. Bahkan mengembangkan kegiatan di luar pemberian rekomendasi pendirian rumah badah.
Sementara itu LB-PKUB sebenarnya telah memiliki kekuatan yang sekaligus menjadi kelebihan/keunggulanya yaitu jaringan organsiasi dari pusat sampai ke daerah dan peran sebagai wadah solidaritas in-group kelompok keagamaan. Selain itu, lembaga konsil ini memiliki peluang baik yang berasal dari masyarakat yaitu adanya asa masyarakat agar terlibat aktif dalam memelihara kerukunan, dan kebutuhan pemerintah untuk memerankan tokoh agama yang ada dalam LBPKUB agar suasana rukun terpelihara.
Kelebihan dan peluang yang ada tersebut harus dijadikan sebagai modal utama bagi LB-PKUB dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas perannya dalam pengembangan kerukunan, khususnya kerukunan antar umat beragama. Jika hal itu dapat dilakukan maka adanya stereotif, sikap pesimistik dan antipati terhadap keberadaan LB-PKUB dapat diantisipasi dan dinafikan. Misalnya upaya membangun komunikasi intesif dengan pemerintah lokal, mengoptimalkan perannya sebagai pengendali konflik peningkatkan peran, koordinasi dan komunikasi dalam upaya pengembangan kerukunan antarumat beragama yang berkualitas dan inovatif secara mandiri dan independen di luar di luar kegiatan FKUB
Di sisi lain harus diakui bahwa masing-maisng LB-PKUB belum mereprensetasikan sebagai wadah yang mewakili seluruh kelompok agama, sehingga perlu berupaya untuk merangkul sebanyak mungkin (jka mungkin semua) kelompok keagmaan (sempalan/sekte) menjadi anggota LBPKUB, sehingga setiap kelompok keagamaan bertanggung jawab dalam pengembangan kerukunan.
Kesimpulan: FKUB memiliki banyak kekuatan dan peluang serta kelemahan dan kendala. Dalam komponen kebijakan Forum masih memiliki masalah terkait dengan upaya peningkatan payung hukum agar Forum lebih mampu mengoptimalkan perannya. Untuk komponen manajemen-organisasi-dana dan SDM, Forum belum masih lemah dan
v
optimal. Sementara dalam kompo nen kegiatan, walaupun sudah cukup banyak dilakukan oleh Forum di daerah, namun masih belum optimal jika dilihat dari aspek peran idealnya.
Di pihal lain, LB-PKUB memiliki kekuatan dan peluang yaitu jaringan organsiasi dari pusat sampai ke daerah dan peran sebagai wadah solidaritas in-group kelompok keagamaan serta memiliki peluang baik yang berasal dari masyarakat yaitu adanya asa masyarakat agar terlibat aktif dalam memelihara kerukunan. Kelebihan dan peluang yang ada dapat dijadikan modal utama bagi LB-PKUB dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas perannya dalam pengembangan kerukunan, khususnya kerukunan antar umat beragama. Hanya saja LB-PKUB belum mereprensetasikan sebagai wadah yang mewakili seluruh kelompok agama.
Saran: Bagi FKUB perlu terus memperjuangkan agar payung hukum keberadaannya dapat ditingkatkan dengan mlakukan berbagai pendekatan kepada pemerintah maupun lembaga legislatif. Selain itu masih harus terus berupaya meningkatkan kualitas organisasi-manajemen-dana dan SDM. Juga masih perlu untuk terus mengsinkornkn kegiatannya dengan peran idealnya dan peningkatan kualitas/variasi kegiatan yang inovatif seperti memanfaatkan budaya yang ada, serta subyek sasaran yang menyeluruh.
Bagi LB-PKUB perlu berupaya lebih keras lagi untuk berparan dalam pengembangan kerukunan antar umat beragama, sehingga dapat menghilangkan adanya stereotif, sikap pesimistik dan antipati terhadap keberadaan LB-PKUB dalam konteks kerukunan umat beragama. Selain itu lembaga ini juga perlu terus berusaha memperbanyak keanggotaannya, sehingga isu representabilitas dapat diatasi.