POLITIK DINASTI DALAM DINAMIKA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstract
DPR melalui UU No 8 tahun 2015 pasal 7 huruf r, berusaha untuk melarang keluarga petahana maju dalam kontestasi pilkada, untuk mencegah politik dinasti. Namun melalui yudisial review yang dilakukan oleh Adnan Purichta, pasal tersebut dianulir oleh MK karena tidak sesuai dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.