dc.contributor.advisor | KARTIKASARI, WAHYUNI | |
dc.contributor.author | KEMALASARI, DESI | |
dc.date.accessioned | 2018-03-28T08:01:37Z | |
dc.date.available | 2018-03-28T08:01:37Z | |
dc.date.issued | 2014 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18330 | |
dc.description | Seiring dengan beralihnya isu keamanan ke isu ekonomi dalam hubungan internasional dimana interdependensi ekonomi berlangsung begitu kuat yang disebabkan kebutuhan manusia yang juga semakin meningkat, memicu intensifnya interaksi antar bangsa di dunia. Ditambah dengan kemudahan dalam berinteraksi yang ditawarkan oleh globalisasi yang disebabkan oleh perkembangan pesat teknologi, membuat telekomunikasi dan transportasi menjadi sangat efisien sehingga pergerakan manusia, arus barang, jasa, modal, informasi, pengetahuan, dan lainnya menjadi lebih cepat seolah tidak ada lagi batas-batas geografis negara yang tidak dapat dijangkau (de-bordering). Keadaan ini telah mendorong lahirnya aktor-aktor baru dalam hubungan internasional dimana negara tidak lagi menjadi aktor tunggal. Aktor-aktor lain selain negara tersebut dapat berwujud INGO, foundation, kelompok kepentingan ekonomi, perusahaan multinasional bahkan bagian-bagian dari birokrasi pemerintah negara (pemerintah daerah). Tatanan hubungan internasional seperti ini kemudian disebut sebagai Hubungan Transnasional.
Dalam hubungan internasional yang bersifat transnasional ini, pemerintah daerah adalah merupakan salah satu aktor yang turut serta melakukan hubungan dan kerjasama internasional. Keikutsertaan pemerintah daerah tersebut disebabkan oleh adanya wewenang yang mereka miliki sebab dari terselenggaranya sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah
104
merupakan suatu kebijakan dimana terjadi share kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola pemerintahannya sendiri
termasuk kewenangan untuk dapat melakukan hubungan dan kerjasama internasional
dimana kewenangan tersebut haruslah dipergunakan secara bertanggung jawab,
sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri negara.
Hubungan dan kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah
daerah pada dasarnya merupakan tuntutan dan hal yang perlu dilakukan karena dalam
dimensi global seperti saat ini, tidak ada satu negara atau daerah pun yang benarbenar
mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya dan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang semakin kompleks. Hal ini juga
dimaksudkan untuk mencapai kepentingan yang ingin dicapai oleh daerah dimana
kepentingan tersebut biasanya berkaitan dengan masalah pembangunan di daerahnya,
baik itu untuk peningkatan ekonomi daerah maupun dukungan terhadap berbagai
program kerja sektor-sektor unggulan seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata dan
sebagainya | en_US |
dc.description.abstract | Seiring dengan beralihnya isu keamanan ke isu ekonomi dalam hubungan internasional dimana interdependensi ekonomi berlangsung begitu kuat yang disebabkan kebutuhan manusia yang juga semakin meningkat, memicu intensifnya interaksi antar bangsa di dunia. Ditambah dengan kemudahan dalam berinteraksi yang ditawarkan oleh globalisasi yang disebabkan oleh perkembangan pesat teknologi, membuat telekomunikasi dan transportasi menjadi sangat efisien sehingga pergerakan manusia, arus barang, jasa, modal, informasi, pengetahuan, dan lainnya menjadi lebih cepat seolah tidak ada lagi batas-batas geografis negara yang tidak dapat dijangkau (de-bordering). Keadaan ini telah mendorong lahirnya aktor-aktor baru dalam hubungan internasional dimana negara tidak lagi menjadi aktor tunggal. Aktor-aktor lain selain negara tersebut dapat berwujud INGO, foundation, kelompok kepentingan ekonomi, perusahaan multinasional bahkan bagian-bagian dari birokrasi pemerintah negara (pemerintah daerah). Tatanan hubungan internasional seperti ini kemudian disebut sebagai Hubungan Transnasional.
Dalam hubungan internasional yang bersifat transnasional ini, pemerintah daerah adalah merupakan salah satu aktor yang turut serta melakukan hubungan dan kerjasama internasional. Keikutsertaan pemerintah daerah tersebut disebabkan oleh adanya wewenang yang mereka miliki sebab dari terselenggaranya sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah
104
merupakan suatu kebijakan dimana terjadi share kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola pemerintahannya sendiri
termasuk kewenangan untuk dapat melakukan hubungan dan kerjasama internasional
dimana kewenangan tersebut haruslah dipergunakan secara bertanggung jawab,
sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri negara.
Hubungan dan kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah
daerah pada dasarnya merupakan tuntutan dan hal yang perlu dilakukan karena dalam
dimensi global seperti saat ini, tidak ada satu negara atau daerah pun yang benarbenar
mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya dan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang semakin kompleks. Hal ini juga
dimaksudkan untuk mencapai kepentingan yang ingin dicapai oleh daerah dimana
kepentingan tersebut biasanya berkaitan dengan masalah pembangunan di daerahnya,
baik itu untuk peningkatan ekonomi daerah maupun dukungan terhadap berbagai
program kerja sektor-sektor unggulan seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata dan
sebagainya | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Tatanan hubungan internasional | en_US |
dc.title | KERJASAMA SISTER CITY ANTARA KOTA SURABAYA DENGAN KOTA BUSAN KOREA SELATAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |