dc.description.abstract | Di dalam Hukum, Akta dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu Akta Otentik dan Akta bawah tangan. Secara umum, Akta Otentik adalah akta atau surat yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yang merupakan bukti yang lengkap antara para pihak. Akta Otentik dibuat oleh Notaris, Camat, Kepala Dinas, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, KUA, dll, yang dibuat dalam bentuk sebagaimana yang telah ditentukan. Kekuatan hukum akta otentik yaitu sempurna, artinya tidak memerlukan bukti lainnya, dan mengikat para pihak. Sedangkan, Akta bawah tangan adalah akta atau surat yang dibuat serta ditandatangani oleh para pihak yang bersepakat, yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat yang berwenang. Akta bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa adanya pejabat yang berwenang, yang formatnya sesuai dengan keinginan para pihak. Kekuatan hukum akta bawah tangan yaitu, sempurna sepanjang diakui oleh para pihak. Apabila tidak diakui oleh salah satu pihak, maka kekuatan hukumnya menjadi turun dan kemudian membutuhkan bukti lainnya (saksi). | en_US |