PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN
Abstract
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu berdasarkan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surat perjanjian memiliki 2 (dua) macam, yaitu Perjanjian Autentik dan Perjanjian dibawah tangan. Dalam perjanjian, memiliki syarat sah yang harus dipenuhi, yakni syarat sah yang subyektif (yang terdiri dari adanya kesepakatan kehendak, adanya wewenang/kecakapan berbuat menurut hukum) dan syarat sah obyektif (yang terdiri dari adanya obyek/perihal tertentu, adanya kausa yang diperbolehkan/halal/legal). Macam-macam asas dalam perjanjian, yaitu Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Konsesualisme, Asas Kepastian Hukum, Asas Iktikad Baik, dan Asas kepribadian.