IMPLIKASI PERATURAN DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAN KEMAJUAN MASYARAKAT DAERAH
Abstract
Desentralisasi di berbagai belahan dunia pada umumnya didasarkan pada
asumsi bahwa kualitas administrasi publik dan pemberian pelayanan publik akan
meningkat melalui perubahan pembuatan kebijakan dan akuntabilitas yang dekat
terhadap suatu komunitas. Desentralisasi mencakup pendistribusian kekuasaan dari
pusat ke komunitas lokal yang diasumsikan mempunyai pengaruh terhadap
substansi dan kualitas dari administrasi publik dan pelayanan sosial. Para
pendukung desentralisasi begitu mempercayai bahwa memberikan kekuasaan dan
otoritas kepada stakeholders akan menghasilkan pemerintahan yang responsif
terhadap komunitas lokal dan dapat menggali pengetahuan, kreativitas, serta
inisiatif tiap-tiap elemen komunitas lokal.1 Dengan demikian, mendekatkan
pemerintahan menjadi suatu kebutuhan akan kondisi yang ada