PENERAPAN PRINSIP AMANAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL DI INDONESIA (PASCA AMANDEMEN UUD 1945) PENERAPAN PRINSIP AMANAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL DI INDONESIA (PASCA AMANDEMEN UUD 1945)
Abstract
Indonesia adalah negara yang islami, dan tentunya UUD 1945 juga islami ( sesuai dengan AlQur'an dan Sunnah), lebih lanjut bahwa prinsip kedaulatan dalam UUD 1945 juga bersifat islami. kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh presiden tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip amanah sebagai basis kedaulatan dalam islam. prinsip amanah merupakan substansi adanya kedaultan menurut UUD 1945, sebab UUD 1945 merupakan produk kesepakatan ang secara substantif mengandung nilai-nilai islam yang sangat komprehensif ( konsitutusi yang islami). UUD 1945 yang islami tersebut menterjemahkan konsepsi sistem pemerintahan dengan menggunakan sistem presidensiil, artinya sistem presidensiil juga bernuansakan islam, dimana Presiden adalah pemegang amanah rakyat yang amanah tersebut bersumber ada AlQur'an dan Sunnah.