dc.description.abstract | Indonesia belum pernah memiliki pengalaman pemilu nasional serentak, tentu berbagai problem praktis akan muncul pada saat pelaksanaan pemilu nasional serentak, baik problem hukum, politik maupun sosial (konflik di masyarakat), efesiensi waktu dan biaya politik, antisipasi money politic, golput, dan lainnya. Sehingga hal tersebut berimplikasi pada kesiapan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, seluruh stakeholder, dan jaringan masyarakat pengawas Pemilu dalam mengawasi jalannya Pemilu, serta kesiapan MK dalam menyelesaikan permasalahan Pemilu. Artinya lembaga-lembaga tersebut harus mempersiapkan diri secara sinergis sejak dini dalam menghadapi pemilu nasional serentak
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji secara yuridis dan politis terkait peluang dan tantangan penataan pemilu serentak 2019, sehingga telah dilakukan kajian terhadap sistem pemilu dipertajam dengan melakukan kajian terhadap teori dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sistem tersebut dari perspektif hukum dan politik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa peluang dan tantangan dalam penataan pemilu serentak dari perspektif hukum dan politik. Hasil penelitian teridentifikasi problem dari perspektif hukum dan politik antara lain:
Output penelitian ini antara lain Laporan Hasil Penelitian ,Publikasi Jurnal Terakreditasi yaitu Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum UMY dan Jurnal Ilmu Pemerintahan Fakultas Fisipol UMY. | en_US |