URGENSI REGULASI FINTECH LEMBAGA KEUANGAN
Abstract
Bisnis startup di Indonesia yang terus berkembang financial technology atau biasa disebut Fintech. Fintech bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Ada beberapa hal yang perlu ditambahkan di Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending), terutama pada pembiayaan syariah.