View Item 
      •   UMY Repository
      • 07. RESEARCH CENTER
      • Learning Center's Research
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 07. RESEARCH CENTER
      • Learning Center's Research
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      MODEL MODEL RESPON MASYARAKAT PERBANKAN SYARIAH TERHADAP FATWA-FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL

      Thumbnail
      View/Open
      Model Respon Masyarakat Perbankan Syariah (1.703Mb)
      Model Respon Masyarakat Perbankan Syariah (1.703Mb)
      Model Respon Masyarakat Perbankan Syariah (1.703Mb)
      Date
      2017-12-25
      Author
      HAMID, HOMAIDI
      MARTIANA, ANDRI
      ROZIKAN, ROZIKAN
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan model-model respon masyarakat perbankan syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Murabahah. Bank-bank syariah yang diteliti meliputi Bank Umum Syariah yang sejak awal murni syariah, yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Umum Syariah sang semula Unit Usaha Syariah yakni BRI Syariah, Unit Usaha Syariah yakni BPD DIY Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yakni BPRS Bangun Drajat Warga. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan pimpinan Bank-bank Syariah serta melalui dokumentasi, yaitu meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan murabahah berupa akad-akad yang dikeluarkan oleh bank-bank syariah.Teknik Pemeriksaan keabsahan data melalui triangulasi. Seluruh data yang diperoleh dikelompokkan dalam kategori-kategori yang disusun dalam satuan uraian dasar. Selanjutnya data dianalisis secara induktif dan konvergen. Karena data penelitian tidak bersifat kuantitatif maka akan dilakukan penafsiran terhadap data secara kualitatif. Selanjutnya kesimpulan ditarik dari hasil interpretasi kualitatif terhadap data yang dilakukan secara induktif dan konvergen. Dari sisi prosedur, Pembiayaan Murabahah ada dua macam. Pertama, Murabahah dengan Wakalah sekaligus. Dalam hal ini bank syariah menyerahkan uang pada nasabah, mewakilkan pada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah sekaligus menjual barang yang akan dibeli nasabah pada nasabah dalam satu akad. Jual beli seperti ini tergolong garar. Kedua, Murabahah tanpa Wakalah. Bank syariah yang menyetujui pembiayaan yang diajukan nasabah menghubungi pihak supplier dan mengikat perjanjian untuk membeli barang yang akan dibeli nasabah. Selanjutnya dilakukan akad murabahah antara bank syariah dan nasabah yang mengajukan pembiayaan. Setelah dilaksanakan akad murabahah, bank syariah membeli barang pada pihak supplier, kemudian menyerahkannya pada nasabah. Model ini telah mendekati model yang ideal secara syariah.Dari sisi tujuan pembiayaan, Murabahah diberikan untuk berbagai tujuan. Yaitu untuk tujuan konsumtif, investasi, hingga modal kerja.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19547
      Collections
      • Learning Center's Research

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV