SISTEM PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL SEBAGAI KEJAHATAN MAYANTARA
Abstract
Perkembangan Teknologi dan Informasi saat ini juga diikuti dengan perkembangan Media Sosial. Dengan perkembangan media sosial yang semakin beragam tak jarang media sosial disalah gunakan oleh penggunanya. Latar belakangnyapun barbagai macam, baik dalam kepentingan bisnis, politik, dan bahkan membenci suatu kelompok tertentu. Salah satu yang menjadi perbincangan hangat pada saat ini muncul adalah Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang muncul di berbagai media sosial. Permasalahan yang dihadapi terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi secara elektronik adalah dalam hal pembuktian. semakin meningkat, dan banyak kasus yang terjadi tetapi tidak di proses sampai dengan meja pengadilan karena alasan tertentu, hal tersebut juga menjadi tantangan bagi para penegak dan kalangan hukum untuk menyelesainyan persoalan yang di akibatkan terlalu pesatnya perkembangan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem pembuktian Ujaran Kebencian (Hate Speech) di media sosial sebagai kejahatan mayantara dan bagaimana kekuatan alat bukti elektronik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan kasus dan perundang – undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengambilan bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan