dc.description | Penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui tentang Perda Nomor 12 Tahun 2012 Kabupaten Sleman, dalam Pembangunan Pariwisata di desa Kepuharjo Cangkringan Kabupaten Sleman Tahun 2016. Dari latar belakang perda disebutkan bahwa untuk mensinergikan tata ruang berdasarkan lingkungan tetapi dengan pembangunan pariwisata dikawasan KRB III tentunya berbenturan dengan peraturan yang ada dan pembangunan pariwisata tentunya membahayakan wisatawan yang datang. Dampak dari pelanggaran perda ini juga membuat fungsi bawahan terancam dengan adanya bencana banjir.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kulitatif yaitu dengan menuangkan keberadaan obyek, subyek, lokasi, dan persoalan penyusunan penulis melakukan dengan cara penelitian. Teknik pengumpulan data dalam metode ini adalah dengan cara wawancara.
Hasil yang didapat dalam penelitian menunjukkan bahwa pada dasar Perda Nomor 12 Tahun 2012 yaitu fungsi dari tata ruang, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian gunanya untuk mensinergikan antara lingkungan dengan ekonomi, pengembangan. Tata Ruang Nomor 12 tahun 2012 untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten sleman dengan memanfaatkan tata ruang yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan, dan dengan adanya perda Nomor 12 Tahun 2012 itu berasal dari Undang-Undang 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, bahwa disetiap daerah itu diwajibkan memiliki perda yang terkait tentang Tata ruang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyusunan Perda Nomor 12 tahun 2012 berasal dari undang – undang 26 Tahun 2007. Menyatakan bahwa setiap daerah harus ada sebuah perda terkait tata ruang, tidak hanya dengan sosisalisasi saja agar dapat mengimplementasikan peraturan kepada masyarakat tetapi harus adanya tim pemantau di setiap daerah agar tidak terjadinya penyimpangan pembangunan yang tidak sesuai dan dapat mengganggu fungsi lingkungan seperti yang tertera pada Perda Nomor 12 Tahun 2012.
Saran yang berikan untuk penelitian ini adalah agar dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mengawasi pembangunan tata ruang yang sesuai dengan perencanaan, pemanfaatan, pengembangan dan kepada masyarakat agar bisa lebih memahami fungsi peraturan dan adanya kesadaran untuk mengiplementasikan bersama pemerintah daerah. | en_US |