dc.description | Pemerintah Aceh tahun 2016 sudah mendapat Dana Desa atau Dana Gampong dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,8 triliun. Jumlah itu meningkat 100 persen lebih dibandingkan jatah tahun 2015 sebesar Rp 1,7 triliun. Dana dari APBN tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi 6.474 gampong (desa) yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Dana dari APBN tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi 6.474 gampong (desa) yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Waq Pondok Sayur Kecamtan Bukit kabupaten Bener Meriah. Serta untuki mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat Pengelolaan Dana Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dukumentasi.
Dari hasil penelitian Menunjukan bahwa Efektivitas Pengelolaan Dana Desa di Desa waq Pondok Sayur, dimana ada tiga tahab yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil penelitian, tahapan perencanaan, dilihat dari musrembang yang diadakan tim pelaksana dana desa sudah efektif, dimana dalam kegiatan musrembang partisipasi masyarakat sangat tinggi, hal ini dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang hadir dan memberi masukan. Tahapan pelaksanaan berdasarkan hasil penelitian cukup efektif, dimana penggunaan anggaran Dana Desa dapat dilesaikan dengan baik dan penyampaian informasi terkait pelaksanaan kegaiatan kepada masyarakat pemerintah desa sudah transparan, sehingga pencapaian tujuan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan didesa Waq Pondok Sayur dapat dikatakan cukup efektif. Pada tahapan pertanggungjawaban dalam proses Pengelolaan Dana Desa di desa Waq Pondok Sayur masih kurang efektif, walaupun secara Administrasi tahapan pertanggungjawaban oleh pemerintah Desa Waq Pondok Sayur dapat diselesaikan dengan baik. Namun karena LPJ yang dihasilkan adalah hasil karya bersama pihak ketiga dan tidak adanya evaluasi kegiatan dilakukan bersama masyarakat Desa Waq Pondok sayur Maka tahapan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintah Desa Waq Pondok Sayur dapat dikatakan kurang efektif. Sedangkan faktor pendukung dalam Pengelolaan Dana Desa yaitu Partisipasi Masyarakat dan Informasi. Sedangkan Faktor penghambat adalah Sumber daya Manusia.
Sebagai Pemerintah Desa Waq Pondok Sayur Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dalam proses Pengelolaan Dana Desa khususnya dalam tahapan pertanggungjawaban harus dilakukan oleh aparat pemerintah desa Waq Pondok Sayur dengan melakukan evaluasi kepada masyarakat dalam setiap pengelolaan Dana Desa, meningkatkan sumber daya manusia untuk setiap tim pengelolaan dana desa, dan diharapkian dapat membangun dan memajukan desa dengan pembangunan sarana dan prasarana yang berguna pada masyarakat serta dapat mencapai tujuan berdasarkan vis dan misi yang telah direncanakan dan ditetapkan. | en_US |