dc.description | Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Substansi PERPPU tersebut menunai kontroversi dari berbagai pihak karena menghapus mekanisme tahapan penjatuhan sanksi secara berjenjang terhadap Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) sebagaimana diatur dalam Pasal 62 hingga Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2013. Peneletian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017. Metodologi yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Ketentuan yang diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 dan UU No 16 Tahun 2017 yaitu: Pertama, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang ORMAS, memperluas unsur larangan untuk ORMAS. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila. kedua, Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ORMAS anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ORMAS anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi admnistratif. Dua sanksi awal itu yakni peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan. Sedangkan sanksi pencabutan status badan hukum sebelumnya diatur UU ORMAS Nomor 17 Tahun 2013 yaitu: Pertama, adanya peringatan tertulis 1,2,3 sebelum dibubarkan. Kedua, harus melewati jalur pengadilan. Pemerintah harus lebih dulu mengajukan permohonan pembubaran ORMAS berbadan hukum ke Pengadilan Negeri oleh kejaksaan. | en_US |