dc.description | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya
menganut adanya asas Mongami. Monogami merupkan asas yang pada dasarnya
memperbolehkan seorang laki-laki memiliki satu orang isteri saja, namun asas ini
memberikan pengecualian kepada suami untuk dapat memiliki isteri lebih dari satu
atau melakukan Poligami. Pengadilan dapat memberikan izin atau mengabulkan
permohonan tersebut kepada seorang suami untuk melakukan Poligami apabila yang
bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pada Pasal 4 dan 5
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Syarat yang terdapat
dalam Pasal 4 ayat (2) tersebut memiliki sifat alternatif, yang memiliki arti bahwa
syarat yang terkandung di dalamnya tidak harus terpenuhi semua. Jika dikaitkan pada
perkara Nomor 1501/PDT.G/2017/PA.WSB Majelis Hakim mmberikan izin Poligami
dengan alasan salah satunya bahwa pemohon benar-benar membutuhkan pendamping
untuk menemani hidup sehari-hari di tempat ia bekerja, dan hal tersebut terdapat pada
calon isteri kedua pemohon. Oleh karenanya saya tertarik untuk meneliti perkara
tersebut karena di dalam perkara tersebut Hakim dalam memberikan izin poligami ini
memutus tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Persoalan yang terdapat dipenelitian ini adalah apa yang menjadi
dasar hukum hakim untuk memberikan izin atau mengabulkan permohonan Poligami
yang pada kenyataannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. (Studi
Pustaka Perkara No: 1501/Pdt.G/2017/Pa.Wsb).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa Hakim memberikan izin
poligami yang berbeda dengan bunyi Pasal 4 ayat (2), pada perkara No:
1501/Pdt.G/2017/Pa.Wsb). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang
meletakan hukum sebagai sebuah norma. Dengan lokasi penelitian yang berada di
Pengadilan Agama Wonosobo. Sumber datanya yakni Peraturan Perundang-
Undangan yang berkaitan dengan apa yang akan di bahas sebagai sumber hukum
primer, dan buku lain nya yang berkaitan dengan topik tersebut sebagai sumber
hukum sekunder. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan yakni Dasar
Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan izin poligami pada perkara Nomor
1501/Pdt.G/2017/Pa.Wsb) adalah adanya kerelaan dari isteri pertama dan untuk
menghilangkan kerusakan atau kemudharatan dan mendatangan kebaikan atau
kemashlahatan. | en_US |