Show simple item record

dc.contributor.authorLAELY, NISRINA NUR
dc.date.accessioned2018-07-28T07:30:23Z
dc.date.available2018-07-28T07:30:23Z
dc.date.issued2018-04-24
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20233
dc.descriptionUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya menganut adanya asas Mongami. Monogami merupkan asas yang pada dasarnya memperbolehkan seorang laki-laki memiliki satu orang isteri saja, namun asas ini memberikan pengecualian kepada suami untuk dapat memiliki isteri lebih dari satu atau melakukan Poligami. Pengadilan dapat memberikan izin atau mengabulkan permohonan tersebut kepada seorang suami untuk melakukan Poligami apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pada Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Syarat yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) tersebut memiliki sifat alternatif, yang memiliki arti bahwa syarat yang terkandung di dalamnya tidak harus terpenuhi semua. Jika dikaitkan pada perkara Nomor 1501/PDT.G/2017/PA.WSB Majelis Hakim mmberikan izin Poligami dengan alasan salah satunya bahwa pemohon benar-benar membutuhkan pendamping untuk menemani hidup sehari-hari di tempat ia bekerja, dan hal tersebut terdapat pada calon isteri kedua pemohon. Oleh karenanya saya tertarik untuk meneliti perkara tersebut karena di dalam perkara tersebut Hakim dalam memberikan izin poligami ini memutus tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Persoalan yang terdapat dipenelitian ini adalah apa yang menjadi dasar hukum hakim untuk memberikan izin atau mengabulkan permohonan Poligami yang pada kenyataannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. (Studi Pustaka Perkara No: 1501/Pdt.G/2017/Pa.Wsb). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa Hakim memberikan izin poligami yang berbeda dengan bunyi Pasal 4 ayat (2), pada perkara No: 1501/Pdt.G/2017/Pa.Wsb). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang meletakan hukum sebagai sebuah norma. Dengan lokasi penelitian yang berada di Pengadilan Agama Wonosobo. Sumber datanya yakni Peraturan Perundang- Undangan yang berkaitan dengan apa yang akan di bahas sebagai sumber hukum primer, dan buku lain nya yang berkaitan dengan topik tersebut sebagai sumber hukum sekunder. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan yakni Dasar Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan izin poligami pada perkara Nomor 1501/Pdt.G/2017/Pa.Wsb) adalah adanya kerelaan dari isteri pertama dan untuk menghilangkan kerusakan atau kemudharatan dan mendatangan kebaikan atau kemashlahatan.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPerkawinan, Monogami dan Poligamien_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP POLIGAMI DENGAN ALASAN KEMASLAHATAN (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 1501/PDT.G/2017/PA.WSB)en_US
dc.typeThesis SKR FH 143en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record