HARMONISASI PENERAPAN ASAS EX AEQUO ET BONO DALAM SENGKETA BISNIS PADA ARBITRASE NASIONAL DAN ARBITRASE SYARIAH
Abstract
Salah satu kelebihan penyelesaian melalui arbitrase dibandingkan dengan pengadilan seperti yang dikemukakan di atas adalah para pihak bebas menentukan sendiri hukum acara apa yang akan diterapkan. Disamping itu, mereka bebas untuk memilih penerapan asas ex aequo et bono atau amiable Composition / Amiable Compositeur. Dalam ex aequo et bono tidak ada bentuk sumber hukum yang jelas, baik secara nasional ataupun secara internasional, karena dasarnya adalah prinsip-prinsip keadilan yang abstrak yang diserahkan kepada arbiter untuk menafsirkan dan menerapkannya.Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999 memungkinkan arbiter menerapkan prinsip ex aequo et bono . Sistem yang diterapkan oleh Basyarnas dan Bani dalam menerapkan asas Ex aequo et bono ini berbeda dengan apa yang telah diatur dalam Penjelasan Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun1999.
Tujuan dalam penelitian ini adalah mengenai harmonisasi penerapan asas ex aequo et bono dalam sengketa bisnis pada arbitrase nasional dan arbitrase syariah ini adalah untuk memperoleh jawaban atas beberapa masalah yang telah dirumuskan. Secara khusus, tujuan penelitian ini ingin memperoleh kejelasan mengenai hal-hal sebagai berikut pertama menganalisis penjabaran makna asas ex aequo et bono dalam sengketa bisnis pada arbitrase nasional dan arbitrase syariah. Kedua membentuk dan merumuskan harmonisasi pengaturan konsep asas ex aequo et bono dalam arbitrase diIndonesia
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif Yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini menganalisis asas hukum, pengertian hukum, ketentuan-ketentuan hukum, perbandingan hukum, bahan-bahan hukum yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat pada berbagai sumber hukum baik nasional maupun internasional, sedangkan yuridis empiris digunakan untuk mendukung kajian dari data sekunder tersebut diatas sehingga dilakukan juga penelitianlapangan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama konsep dan makna ex aequo et bono dalam arbitrase nasional dan arbitrase syariah. Menurut arus utama yurisprudensi hukum internasional, putusan ex aequo et bono tidak perlu bertentangan dengan hukum, tapi putusan itu lebih memuat unsur kemanfaatan dan keadilan daripada kepastian hukum. Untuk itu arbiter dapat mempertimbangkan hal-hal yang bersifat pragmatis, politis, ekonomis daripada hanya berdasarkan aturan hukum. Sedangkan konsep dan makna ex aequo et bono dalam arbitrase syariah lebih mengutamakan keadilan sehingga hampir sama dengan equity principle. Konsep keadilan itu juga akan diperoleh melalui kemampuan dan keahlian arbiter dalam menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan dalam perkara dan juga prinsip-prinsip dan komponen- komponen yang bersifat universal yang merupakan pedoman bagi arbiter untuk menjatuhkan putusan. Disamping tentunya penyesuaian peraturan prosedur beracara lembaga arbitrase yakni BANI dan BASYARNAS dengan prinsip-prinsip prosedural yang universal yang ada dalam the UNICITRAL Model Law yang ditulis oleh UU Arbitrase dari banyak negara di dunia. Ketentuan dalam UNICITRAL juga masih memberikan kesempatan bagi arbiter untuk menyesuaikan peraturan lokal di negaranya dengan ketentuan yang diatur dalam UNICITRAL, hal ini dapat terjadi ketika memutuskan sengketa dalam arbitrase syariah, dimana asas keadilan yang digunakan dalam BASYARNAS tentunya berbeda dengan asas keadilan yang digunakan dalam BANI.