DAMPAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN TERHADAP PERMASALAHAN KEIMIGRASIAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari kebijakan bebas visa kunjungan terhadap permasalahan keimigrasian bagi penerima bebas visa kunjungan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan empiris yang menggunakan pendekatan undang-undang dan bagaimana undang-undang ini diimplementasikan di lapangan dengan menelaah undang-undang dan pelanggaran yang menjadi permasalahan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan menelaah data dari laporan instansi yang bersangkutan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian meliputi dampak dari peraturan bebas visa kunjungan ada 2 yaitu: dampak positif bagi sektor pariwisata yang telah menambah pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi, kemudian meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, serta meningkatkan motivasi dalam kualitas kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dampak negatif yaitu terjadinya pelanggaran yang dilakukan penerima bebas visa kunjungan seperti penyalahgunaan izin tinggal yang paling banyak yaitu overstay. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pengawasan dan upaya yang dilakukan oleh keimigrasian dalam penindakan pelanggaran sudah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun karena jumlah negara yang diberikan bebas visa tidak sedikit keimigrasian harus bekerja ekstra agar meminimalisir dampak potensi pelanggaran lain yang seharusnya tidak terjadi. Berdasarkan data tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta dibantu oleh Tim Pora untuk memantau keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta dengan fasilitas bebas visa kunjungan.