dc.contributor.author | SANTOSO, BAGUS DWI | |
dc.date.accessioned | 2018-08-11T02:40:04Z | |
dc.date.available | 2018-08-11T02:40:04Z | |
dc.date.issued | 2018-04-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20462 | |
dc.description | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Studi Kasus Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia).Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yaitu yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwaPengaturan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia tertuang dalam Pasal 61 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mana dalam melakukan pembubaran sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi kewenangan Pemerintah sepenuhnya karena tidak melibatkan proses Peradilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang sebelumnya. Mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan HizbutTahrir Indonesia (HTI) diatur dalam Pasal 62 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mana peraturan tersebut memunculkan rezim otoriter karena Pemerintah selaku penafsir tunggal dan bertentangan dengan prinsip Negara hukum yang dianut di Indonesia. Penelitian ini juga merekomendasikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebaiknya mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatankarena bertentangan dengan prinsip negara hukum yang di anut oleh Indonesia dan Pemerintah sebaiknya harus merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan Putusan Menteri Nomor 39/PUU-VII/2009 dalam Pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan, HizbutTahrir Indonesia, Sistem Ketatanegaraan. | en_US |
dc.title | PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA | en_US |
dc.title.alternative | (STUDI KASUS PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA) | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
064 | en_US |