KONFLIK PEDAGANG KAKI LIMA PASAR PANORAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014-2017
Abstract
Pemerintah Kota Bengkulu tidak melarang PKL untuk berjualan di Pasar Panorama dengan syarat mereka berjualan dengan tertib di dalam kios. Berkali – kali PKL ditertibkan tetap saja mereka masih keras untuk berjualan di luar kios. Mereka berdagang secara sembunyi ketika petugas datang mereka baru akan berlari – lari, tetapi keesokan harinya mereka akan berjualan kembali.
Penelitian ini menggunakan teori konflik vertikal dimana konflik terjadi antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan adalah wawancara dan dokumentasi.
Konflik yang terjadi adalah karena PKL yang tidak mau berjualan di dalam kios padahal Pemrintah sudah menyediakan kios yang sudah dibangun, akan tetapi PKL memiliki banyak alasan seperti jalan menuju kesana kecil, jauh, dan becak. PKL meminta agar Pemerintah merenovasi kios tersebut, tetapi Pemerintah tidak bisa merubah fisik kios tersebut karena adanya permasalahan hukum saat pembangunan kios berlangsung sampai sekarang belum terselesaikan tetapi kios tersebut tetap bisa ditempati asal tidak merubah bentuk fisiknya.
PKL merasa berhak berjualan di pinggir jalan karena mereka memang membayar uang retribusi, dan mereka bersikeras untuk tetap berjualan di luar sebelum pemerintah mau merenovasi kios tersebut. Sedangkan pemerintah tidak bisa mengubah fisik kios tersebut.