IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM MENINGKATKAN PEMBAGUNAN DESA TAHUN 2016
Abstract
Dalam Undang-Undang No 6. Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 18 mengenai kewenangan desa, pada undang-undang tersebut bahwa kewenangan desa meliputi aspek di bidang penyelenggara pemerintah, pelaksana pembagunan, pembinanaan serta pemberdayaan masyarakat. Semenjak diberlakukanya kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bantuan langsung dialokasikan kepada Pemerintahan Desa yang digunakan sebagai sarana dan prasarana desa yang diproritaskan oleh masyarakat yang yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. Studi kasus pada penelitian ini adalah Desa Tanjungsamak Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada tahun 2016 yang merupakan sebagai salah satu desa yang melaksanakan pelaksanaan ADD. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan ADD dalam meningkatkan pembagunan desa.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskritif kualitatif yang bersifat pemaparan dan bertujan untuk menggambarkan fenomena secara lengkap tentang objek yang diteliti. Selanjutnya data yang diproleh melalui wawancara secara langsung dengan Kepala Desa Tanjungsamak dan Perangkat Desa. Data kemudian diolah secara analisis kualitatif dan hasilnya disajikan dan digambarkan secara jelas agar mudah dipahami.
Hasil penelitian menujukan bahwa impelemtasi alokasi dana desa di desa Tanjungsamak tahun 2016 sudah berjalan dengan baik dalam pelaksanaanya. Kegiatan ADD pada tahun 2016 Pemerintahan Desa Tanjungsamak mendapat transfer dana dari Pemerintahan Kabupaten sebesar Rp. 521.473.206. indikator terhadap keberhasilan implementasi alokasi dana desa adalah sebagai berikut : komunikasi, sumber daya, diposisi dan struktur organisasi. Indikator pendukung pelaksanaan implementasi kebijakan ADD dari segi komunikasi Pemerintahan Desa Tanjungsamak terkait komunikasi di lakukan dalam bentuk sosialisasi antara pemerintahan dasa dengan masyarakat. Komunikasi belum berjalan dengan efektif karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pelaksanaan ADD, kemudian indikator yang masih terkendala adalah sumber daya masnusia karena staff yang berkerja masih kebanyakan dari tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas). Indikator struktru organisasi dan diposis sudag berjalan dengan baik melihat struktur birokrasi pemerintahan desa Tanjungsamak sudag berkerja sama dengan beberapa lembaga seperti BPD, PKK, dan Pemerintahan Kecamatan Rangsanng. Selajutnya mengenai pembangunan desa Tanjungsamak mempunyai kendala seperti pembangunan dilakukan secara bertahap dikarenakan dana yang diterima masih kurang mengingat bahan material di desa Tanjungsamak masih mahal.
Saran dalam penelitian ini adalah untuk perlu adanya peningkatan skil dari staff/pegawai Pemerinrtahan Desa melalui pendidikan dan pelatihan agar sumber daya manusia menjadi lebih baik lagi dan haruslah meningkatkan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintahan desa Tanjungs