KERJASAMA INDONESIA-JEPANG DALAM PENGEMBANGAN LOW COST GREEN CAR (LCGC) TAHUN 2013-2016
Abstract
Pada tahun 2013, dinamika kerjasama bilateral antara
Indonesia dan Jepang dihadapkan pada program low cost green
car (LCGC). Kebijakan pemerintah pusat yang disebut LCGC
atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai "mobil murah"
menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah pusat, dalam hal ini
Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa dengan adanya
LCGC ini akan menumbuhkan industri otomotif dalam negri
karena dibuat di Indonesia dan memakai komponen buatan
Indonesia.
Konsep LCGC (Low Cost Green Car) yang diusung
pemerintah sangat berbeda dengan konsep green car pada
umumnya, karena LCGC masih 100% menggunakan bahan
bakar bahan fosil (bukan biofuel, elektrik, maupun hybrid).
Kebijakan mobil LCGC yang akan diusung oleh pemerintah ini
banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik
pemerintah maupun masyarakat. Pihak-pihak yang setuju
menyatakan bahwa siapapun tidak bisa melarang masyarakat
untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan,
karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas.
Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan bahwa
mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil
yang beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara
jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya. Meskipun kebijakan
ini dalam konteks pertumbuhan ekonomi, transportasi, serta
energi menguntungkan, namun jika dilihat lagi kebijakan
pemerintah ini akan terlihat cacat.