PEMBATALAN WASIAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL
Abstract
Faktor yang menyebabkan wasiat pewaris tidak dilaksanakan oleh ahli waris adalah karena harta warisan dikuasai dan dikelola, juga hasil yang keluar dari pengelolaan sawah dinikmati dan dimonopoli sendiri oleh sebagian ahli warisPelaksanaan pembagian harta warisan setelah wasiat dibatalkan adalah sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam akta perdamaian. Kemudian para ahli waris menindak lanjuti dengan membuat Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan, yang ditandatangi oleh semua ahli waris, dan saksi-saksi dari perangkat desa, dan diketahui oleh lurah dan camat setempat.