DAMPAK PSIKOLOGI PERNIKAHAN DINI STUDI KASUS DI KECAMATAN SANDEN BANTUL TAHUN 2014-2017
Abstract
Islam telah menganjurkan dan mensunnahkan (memerintahkan) umatnya untuk menikah. Allah memerintahkan manusia untuk menikahi wanita atau laki-laki yang sendiri. Namun di dalam menikah perlu dipersiapkan segala sesuatunya seperti kemampuan ekonomi, kematangan fisik dan psikologis. Sehingga tujuan menikah membentuk keluarga yang sakinah, mawadhah warahmah dapat terjadi. Di era sekarang banyak kemunculan nikah dini, yang tentu membawa dampak yang besar khususnya dampak psikologi. Penelitian ini memcoba mengkaji efek pernikahan dini dari sisi dampaknya terhadap psikologi pelaku. Sehingga tujuan penelitian ini adalah 1) faktor penyebab pernikahan, 2) dampak psikologi dan 3) strategi menanggulangi dampak negatif pernikahan dini di Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul tahun 2014-2017.
Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang dilaksanakan di Kecematan Sanden Kabupaten Bantul tahun 2014-2017. Rentan penelitian dilaksanakan pada bulan Januari-Maret 2018 dengan melibatkan 10 responden pasangan pernikahan dini. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentas. Sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, display dan verifikasi data atau kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah 1) penyebab dari pernikahan dini adalah a) karena hamil terlebih dahulu dan b) faktor orang tua (ekonomi, pendidikan, pola asuh orang tua dan tingkat pemahaman agama orang tua). Sedangkan 2) dampak psikologi dari pernikahan dini adalah a) penyesuaian diri menjadi tergangu, b) harmonisasi keluarga, c) tingkat perceraian meningkat, d) hubungan sosial tergangu, d) pola asuh terhadap anak yang tidak kontinu, e) pendidikan yang terhenti dan f) ekonomi yang terpuruk. Untuk 3) strategi penanggulangan dampak negatif pernikahan dini adalah a) kerja sama antara keluarga dan penyuluh KUA dengan berkomunikasi secara intens dengan anak, selalu memberikan motivasi serta memberikan tauladan yang positif terhadap anak. b) pemerintah daerah (desa, puskesmas dan Penyuluh KUA) dengan cara memberikan nasehat atau penyuluhan tentang bahaya pergaulan dan reproduksi, pendataan orang-orang yang akan menikah, pengadaan sosialisasi ke desa, sekolah-sekolah dengan menggandeng KUA dan Puskesmas, serta memperketat undang-undang tentang pernikahan.