View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PERAN BADAN KEHORMATAN DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (68.06Kb)
      HALAMAN JUDUL (99.32Kb)
      LEMBAR PENGESAHAN (434.3Kb)
      ABSTRAK (51.68Kb)
      BAB I (93.73Kb)
      BAB II (218.8Kb)
      BAB III (97.80Kb)
      BAB IV (337.8Kb)
      BAB V (63.53Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (98.71Kb)
      LAMPIRAN (404.1Kb)
      NASKAH PUBLIKASI (448.3Kb)
      Date
      2018-08-26
      Author
      RAHARJO, SWASTANTO PRIYO
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan faktor pendorong yang dihadapi oleh Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD agar sesuai dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dan empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kantor DPRD Kabupaten Kulon Progo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data yang dipakai adalah data yang diperoleh baik dari lapangan maupun dari perpustakaan dianalisis secara kualitatif yaitu hanya mengambil data yang bersifat khusus dan berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas saja. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis diperoleh hasil bahwa peran Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo sudah berperan dengan mendasarkannya pada Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Kode Etik DPRD Kabupaten Kulon Progo. Badan Kehormatan mempunyai fungsi, kewenangan dan tugas untuk meneliti dan memeriksa pelanggaran dan menyampaikan pertimbangan hasil pemeriksaan sampai merekomendasikan sanksi atau rehabilitasi nama baik terhadap Pimpinan/ Anggota DPRD yang terbukti tidak bersalah.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23152
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV