dc.contributor.advisor | HERIYANI, ENDANG | |
dc.contributor.author | PAMUNGKAS, BAYU AGUS | |
dc.date.accessioned | 2018-11-16T01:55:51Z | |
dc.date.available | 2018-11-16T01:55:51Z | |
dc.date.issued | 2018 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23166 | |
dc.description | Definisi perjanjian terdapat dalam Pasal 1313 Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata, yang menyatakan bahwa Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam Pasal 45
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah menjelaskan bahwa
PPIU dan jamaah umroh melakukan perjanjian sesuai dengan format yang telah
ditentukan direktorat jendral dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Oleh karena
itu dalam membuat perjanjian perjalanan ibadah umroh hendaknya dibuat secara
tertulis. Namun dalam prakteknya PT. Gema Maghfiroh Abadi masih melakukan
perjanjian secara lisan atau tidak tertulis. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut
terjadi wanprestasi berupa melakukan apa yang diperjanjikan tapi terlambat.
Keterlaambatan pemberangkatan jamaah umrah tentunya menimbulkan kerugian bagi
jamaah dan PT. Gema Maghfiroh Abadi. Dalam penyelesaian wanprestasi tersebut
menggunakan jalur Non Litigasi yaitu Musyawarah/mufakat. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian
normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen kepustakaan, dengan
menggunakan berbagai data sekunder dan penelitian empiris penelitian ini
mengcangkup penelitian terhadap identifikasi hukum , serta proses-proses yang
terjadi pada masyarakat. Penulis berkesimpulan bahwa PT. Gema Maghfiroh Abadi
bertanggung jawab penuh terhadap jamaahnya atas terjadinya wanprestasi yang
terjadi dalam pelaksanaan perjanjian ibadah umroh tersebut. | en_US |
dc.description.abstract | Definisi perjanjian terdapat dalam Pasal 1313 Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata, yang menyatakan bahwa Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam Pasal 45
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah menjelaskan bahwa
PPIU dan jamaah umroh melakukan perjanjian sesuai dengan format yang telah
ditentukan direktorat jendral dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Oleh karena
itu dalam membuat perjanjian perjalanan ibadah umroh hendaknya dibuat secara
tertulis. Namun dalam prakteknya PT. Gema Maghfiroh Abadi masih melakukan
perjanjian secara lisan atau tidak tertulis. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut
terjadi wanprestasi berupa melakukan apa yang diperjanjikan tapi terlambat.
Keterlaambatan pemberangkatan jamaah umrah tentunya menimbulkan kerugian bagi
jamaah dan PT. Gema Maghfiroh Abadi. Dalam penyelesaian wanprestasi tersebut
menggunakan jalur Non Litigasi yaitu Musyawarah/mufakat. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian
normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen kepustakaan, dengan
menggunakan berbagai data sekunder dan penelitian empiris penelitian ini
mengcangkup penelitian terhadap identifikasi hukum , serta proses-proses yang
terjadi pada masyarakat. Penulis berkesimpulan bahwa PT. Gema Maghfiroh Abadi
bertanggung jawab penuh terhadap jamaahnya atas terjadinya wanprestasi yang
terjadi dalam pelaksanaan perjanjian ibadah umroh tersebut. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Ibadah Umrah, Perjanjian, Wanprestasi. | en_US |
dc.title | PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PERJALANAN IBADAH UMROH DI PT. GEMA MAGHFIROH ABADI KABUPATEN BREBES | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |