View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM DAN SETELAH REFORMASI

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (13.90Kb)
      HALAMAN JUDUL (702.1Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (250.5Kb)
      ABSTRAK (12.00Kb)
      BAB I (35.51Kb)
      BAB II (76.54Kb)
      BAB III (23.50Kb)
      BAB IV (94.36Kb)
      BAB V (21.54Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (25.69Kb)
      NASKAH PUBLIKASI (120.8Kb)
      Date
      2018-08-07
      Author
      IRANANDA, RAVICA NYIMAS GUSTI
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembubaran partai politik di Indonesia pada masa sebelum dan setelah Reformasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pengaturan tentang syarat-syarat dan mekanisme pembubaran partai politik di Indonesia pada masa sebelum dan setelah Reformasi memiliki pengaturan yang berbeda. Pada masa sebelum Reformasi pengaturan mengenai syarat-syarat pembubaran partai politik diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959. Mekanisme pembubarannya diatur dalam Pasal 6 s.d Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960. Sedangkan pada masa setelah Reformasi pengaturan syarat-syarat pembubaran partai politik diatur dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Mekanisme pembubarannya diatur dalam Pasal 68 s.d Pasal 73 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003. Pada masa sebelum Reformasi lembaga yang berwenang membubarkan partai politik adalah pemerintah pusat. Sedangkan pada masa setelah Reformasi lembaga yang berwenang membubarkan partai politik adalah Mahkamah Konstitusi. Pemerintah hanya berperan sebagai Pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23315
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV