dc.description | Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia. Sesuai
amanat Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, “Pemerintah
bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan membina, dan
mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masyarakat.” Namun, pemerataan upaya kesehatan di Indonesia belum dapat
dilaksanakan secara optimal karena kendala geografis dan sosial, yaitu mereka
yang tinggal di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Di satu sisi, sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas masih
ditemukan keterbatasan sarana prasarana pelayanan kesehatan khususnya di
DTPK sehingga akses masyarakat ke sarana pelayanan kesehatan rendah. Di sisi
lain, kurangnya minat tenaga kesehatan yang bersedia ditempatkan di wilayah
DTPK turut menyumbang status kesehatan masyarakat yang tergolong rendah.
Permasalahan ketidakmerataan upaya kesehatan ini juga disebabkan permasalahan
sosial yaitu tingkat kemiskinan masyarakat setempat sehingga tidak dapat
menjangkau pelayanan kesehatan. | |