dc.description | Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan yang mengarah ke desentralisasi, maka penyusunan
perencanaan pembangunan di daerah hendaknya disesuaikan
dengan kondisi riil daerah. Selain itu, dokumen perencanaan daerah
juga harus terintegrasi dengan nasional maupun daerah yang lebih
tinggi.
Secara umum, perencanaan yang ideal menurut Solihin (2010)
dicirikan berprinsip partisipatif: masyarakat yang akan memperoleh
manfaat dari perencanaan harus turut serta dalam prosesnya. Prinsip
kesinambungan: perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap;
tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terusmenerus
dalam kesejahteraan, dan jangan sampai terjadi
kemunduran. Prinsip holistik: masalah dalam perencanaan dan
pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi (atau sektor)
tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, dan dalam keutuhan konsep
secara keseluruhan. Mengandung sistem yang dapat berkembang (a
learning and adaptive system); dan terbuka dan demokratis (a
pluralistic social setting). | |