Show simple item record

dc.contributor.authorBASUKI, AGUS TRI
dc.contributor.authorKRISMAWAN, HENRY
dc.date.accessioned2016-09-21T01:29:56Z
dc.date.available2016-09-21T01:29:56Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2400
dc.descriptionBerdasarkan UU Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dimaksud pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman, sedangkan pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Selanjutnya pangan olahan atau olahan pangan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Pangan adalah hak asasi setiap individu untuk memperolehnya dengan jumlah yang cukup dan aman serta terjangkau. Oleh karena itu, upaya pemantapan ketahanan pangan harus terus dikembangkan dengan memperhatikan sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal
dc.titleKAJIAN PANGAN LOKAL DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record