dc.description | Berdasarkan UU Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dimaksud
pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,
perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan
bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau
pembuatan makanan atau minuman, sedangkan pangan lokal adalah makanan yang
dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Selanjutnya pangan olahan atau olahan pangan adalah makanan atau minuman
hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pangan adalah hak asasi setiap individu untuk memperolehnya dengan
jumlah yang cukup dan aman serta terjangkau. Oleh karena itu, upaya pemantapan
ketahanan pangan harus terus dikembangkan dengan memperhatikan sumberdaya,
kelembagaan dan budaya lokal | |