dc.description.abstract | ABSTRACT: The research goal to analize the capability of fungtion of controlling system to activity of mining in the realization of enviromental principles, the obstacles in implementation of controlling system, and resolutions for overcoming those obstacle. The research is disciptive based on kualitative analysis using legal approach. The results of the research show that controlling system was not capable yet to controll activity of mining. Those were indicated: not efective of controling instruments yet, still weak of coordination among institution and their fungtion, weak of community’s participation (civil society). Ending effect are so many environmental damage by activity of mining. The research also explane that controlling system have so many obstacles, at lease: legal system and legal order among regulation of mining are not sincron, still weak of law infocement, low profesionlism of institutions, and low legal awarness of people. The research also indicats that there is solution to overcome the obstacles. That solution is the integrative law enforcement.
INTISARI: Penelitian ini mempunyai tujuan yang bersifat diskriptif yaitu mengkaji kemampuan sistem pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan dalam rangka mewujudkan pengelolaan tambang yang seimbang; tujuan yang bersifat kreatif yaitu untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan; dan tujuan yang bersifat inovatif yaitu untuk mengidentifikasi upayaupaya sistem pengawasan dalam mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam pengawasan. Penelitian ini bersifat diskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap pengelolaan usaha pertambangan belum mampu mewujudkan pengelolaan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan secara maksimal dengan indikator belum efektifnya instrumen pengawasan terhadap pengelolaan usaha pertambangan di Kabupaten Sleman, masih lemahnya koordinasi dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi, dan masih rendahnya partisipasi masyarakat (civil society) dalam mengawasi usaha/kegiatan pertambangan. Pada akhirnya berefek banyaknya kerusahan lingkungan di banyak tempat. Penelitian ini juga berhasil mengidentifikasi hambatan-hambatan sistem pengwasan yang berupa hambatan yang berkait dengan sistem hukum yang belum menjangkau, tertib hukum yang belum terwujud, baik dalam bidang asas-asasnya maupun dasar teorinya, hambatan yang berasal dari lemahnya profesionalisme lembaga dan lemahnya aparat penegak hukum, serta hambatan yang berasal dari lemahnya kultur masyarakat yang berupa kesadaran hukum yang masih minimal. Penelitian ini juga mengidentifikasi upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan berupa model pengawasan hukum terpadu dari instansi yang terkait. | en_US |