PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA AHLI WARIS PENGGANTI DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 186/PDT.G/2012/PA BINJAI)
Abstract
Waris merupakan ketentuan syara’ yang diatur secara jelas dan terarah didalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam, baik tentang orang yang berhak menerima bagian-bagiannya dan cara membaginya. Namun pada realitanya banyak masyarakat yang tidak mengetahui terkait pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris penggganti. Penelitian ini menganalisis tentang pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris pengganti di pengadilan agama dan untuk mengetahui mekanisme serta permasalahan dalam proses pelaksanaan pembagian harta waris dan pertimbangan hakim dalam menetapkan ahli waris sebagai ahli waris pengganti itu sendiri. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan penelitian hukum secara normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan analisis bahan hukum yang bersifat deduktif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan seorang ahli waris pengganti. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menentukan ahli waris pengganti ialah seseorang dapat mewaris karena penggantian kedudukan apabila orang yang digantikan oleh anaknya tersebut harus sudah meninggal dunia lebih dahulu, dalam perlaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat, karena seorang ahli waris hanya menggantikan kedudukan ibunya dan pembagian tersebut Fery mendapat 1 bagian karena menggantikan posisi ibunya yang telah meninggal terlebih dahulu.