KAJIAN TERHADAP AKAD MURABAHAH DENGAN KUASA MEMBELI DALAM PRAKTEK BANK SYARIAH
Date
2018-06-01Author
MUHAMMAD, DANANG WAHYU
SETYONINGSIH, ERIKA VIVIN
Metadata
Show full item recordAbstract
Murabahah adalah akad jual beli antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penjual (bai') berkewajiban menjual barang yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pihak kedua disebut pembeli (musytari) berkewajiban membayar barang yang akan dibeli. Dalam praktek murabahah dengan kuasa membeli, akad murabahah dan akad pemberian kuasa dijadikan dalam satu akad. Hal ini berarti pihak penjual akan sekaligus sebagai pemberi kuasa dan pihak pembeli akan berkedudukan sebagai penerima kuasa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana murabahah dengan kuasa membeli tersebut dipraktekan dalam pembiayaan bank syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang merupakan sumber utama. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggabungan akad murabahah dan akad kuasa membeli dibenarkan menurut syariah, akan tetap harus dilakukan dengan hati-hati karena harus ada pembeda yang jelas kapan terjadinya akad murabahah dan akad pemberian kuasa. Selain itu juga harus ada pembedaan hak dan kewajiban yang jelas dari para pihak dalam akad murabahah dan kuasa membeli. Dalam praktek pembiayaan murabahah dengan kuasa membeli, bank berkedudukan sebagai penjual ketika akad murabahah terjadi dan nasabah berkedudukan sebagai pembeli. Sedangkan dalam akad kuasa membeli, bank berkedudukan sebagai pemberi kuasa dan nasabah sebagai penerima kuasa. Akad murabahah dilaksanakan setelah akad kuasa membeli terjadi.