dc.description.abstract | Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam mendirikan Yayasan, terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi, antara lain Anggaran Dasar Yayasan, Pendirian Yayasan, dan Pengesahan Pendirian Yayasan. Selain itu, dalam pendirian yayasan, juga harus disertai dengan informasi tentang Kekayaan Yayasan. Dalam yayasan, terdapat juga terdapat beberapa hal yang menjadi poin-poin penting, antara lain : terkait dengan penggabungan yayasan, laporan tahunan yayasan, pemeriksaan yayasan, dan pembubaran yayasan. Yang pertama, penggabungan yayasan. Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Usul penggabungan Yayasan ini dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Kemudian untuk laporan tahunan yayasan. Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berkaitan dengan yayasan, yang nantinya akan dikumpulkan dan dipalorkan kepada Pembina untuk kegiatan evaluasi terhadap yayasan. Selanjutnya, terkait dengan pemeriksaan yayasan. Pemeriksaan yayasan ini dapat dilakukan jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan laporan tahunan atau dapat dilakukan jika terdapat dugaan bahwa organ Yayasan melakukan hal-hal yang tidak sesuai atau menyimpang. Kemudian, terdapat poin penting lainnya, yaitu pembubaran yayasan. Pembubaran yayasan ini dapat dilakukan karena : putusan Pengadilan, dan Pailit. | en_US |