ANALISIS KEBIJAKAN PENOLAKAN GRASI HUKUMAN MATI TERPIDANA NARKOBA OLEH PRESIDEN JOKO WIDODO DI TAHUN 2015 (Studi Kasus Persepsi Dosen Ilmu Pemerintahan dan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Abstract
Indonesia merupakan negara yang taat dengan hukum oleh sebab itu hukum merupakan
alat untuk mengatur tata tertib dalam proses bermasyarakat sebuah bangsa, hukum harus
diperundangkan oleh negara dan pengaturannya haruslah jelas dan tegas. Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur tentang pelanggaran maupun tindakan kriminal, hukum pidana menurut
kansil dibagi atas 4 yaitu: (1) Hukum pidana obyektif (2) Hukum pidana subyektif (3) Hukum
pidana Umum (4) Hukum pidana khusus
Penolakan grasi yang dilakukan presiden Joko Widodo merupakan sejarah baru dalam
penegakan hukum atas tindak pidana narkoba pada tahun 2015, saat ini narkoba merupakan jenis
kejahatan yang merugikan orang lain oleh sebab itu hukuman mati sangat tepat sekali dilakukan
karena diharapkan para pelaku akan takut dan jera Dalam penulisan ini penulis menggunakan
metode penelitian analisis kualitatif dekriptif, dengan narasumber dosen dari Ilmu Pemerintahan
dan dosen fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta untuk mengetahui persepsi
dosen terkait penolakan grasi hukuman mati yang di lakukan oleh presiden Joko Widodo di tahun
2015.
Hukum di buat agar seseorang taat akan aturan yang telah di buat oleh negara, dalam aspek
hukum penolakan grasi harus tepat dalam proses penjatuhannya agar tidak menjatuhkan hukuman
kepada orang yang bersalah. Dari aspek Ilmu Pemerintahan hukuman mati yang di jatuhkan ke
warga negara asing menimbulkan hubungan bilateral yang kurang baik, namun hukum di
Indonesia harus di tetapkan dan merupakan kewajiban presiden untuk melindungi warga
negaranya dari narkoba.
Penolakan grasi yang dilakukan oleh presiden di Indonesia dalam memerangi narkoba
sangat tepat, karena pidana mati merupakan suatu alat pembersih radikal yang pada setiap transisi
kekuasaan dapat di lakukan oleh presiden untuk melindungi masyarakat dan negara baik dalam
bentuk prefentif ataupun represif.