MEDIASI
Abstract
ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian para ahli. Jenis ADR antara lain Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian para ahli, dan Arbitrase. Keuntungan penyelesaian perkara dengan ADR ini adalah Bersifat rahasia, Forum dikontrol para pihak, Merefleksikan kepentingan para pihak, Mempertahankan hubungan baik, Putusan cenderung dijalankan suka rela, Fleksibel.