IMPLEMENTASI HUKUM PERWAKAFAN DI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Produk Hukum Wakaf yang telah dikeluarkan di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Sleman, (2) Strategi/cara yang dilakukan oleh Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Sleman sebagai Nadzir Wakaf Badan Hukum dalam mengadministrasikan dan memanfaatkan tanah wakaf, (3) Pengelolaan tanah wakaf di Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Sleman menurut Syariat Islam dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, bersifat deskriptif-analisis dengan pendekatan empiris-sosiologis. Lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Sleman sesuai wilayah kerja Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Sleman. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat penulis simpulkan: (1) Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Sleman melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf di Kabupaten Sleman sesuai Syariat Islam maupun Perundang-undangan di Indonesia, namun yang telah dilakukan lebih merupakan modifikasi cara dalam melaksanakan Hukum Wakaf, dalam hal ini penulis belum menemukan suatu produk hukum wakaf yang spesifik atau khas di Kabupaten Sleman (2) Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Sleman sebagai Nadzir melalui Majelis Wakaf dan Kehartabendaan melakukan fungsinya dengan merencanakan, mengadministrasikan harta wakaf, langkah yang ditempuh yaitu dengan mensertifikatkan tanah wakaf Muhammadiyah, mengamankan secara fisik maupun secara sosial terhadap harta wakaf, (3) Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Sleman secara umum telah mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf Muhammadiyah sesuai hukum Syariat Islam maupun Hukum Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, namun demikian masih ditemukan hambatan adanya tanah wakaf Muhammadiyah yang belum dapat dimanfaatkan karena dikuasai/dimanfaatkan oleh person/lembaga lain, di samping itu juga diperlukan upaya berkelanjutan dalam hal peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) di bidang perwakafan terutama nadzir sehingga wakaf selain wahana umat Islam untuk beribadah sekaligus dapat berfungsi mensejahterakan umat Islam.