dc.description.abstract | Pokok-Pokok Pemikiran Hukum dan Fakta Sosial Dalam Perspektif Islam” ini semula berawal dari catatan-catatan kuliah ketika penulis masih belajar pada Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) di Universitas Diponegoro. Catatan kuliah yang sudah berumur sekitar 15 tahun itu sempat menimbulkan perenungan yang mendalam, disebabkan ada beberapa ilmu yang terkandung di dalamnya, yang perlu dibahas untuk disampaikan kepada khalayak pada umumnya. Pesan dari para Guru Besar agar ilmu yang diperoleh itu selalu didiskusikan ulang dan apabila perlu dikritik, hal ini disebabkan karena para Guru Besar tersebut mengatakan: “we are community of equal”, kebenaran belum tentu pada Guru Besar, melainkan bisa juga pada mahasiswanya. Sungguh sikap yang sangat terpuji, yang perlu dicontoh oleh para muridnya.
Sering orang berkata bahwa kebenaran absolut hanya milik Tuhan, sedangkan manusia hanya berusaha mendekati kebenaran tersebut, yang dikatakan tidak akan pernah sampai, sebab manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas, oleh karena itu pemahaman manusia tentang kebenaran adalah relatif. Dapat dikatakan inilah sebuah “Tragedi yang dramatis”, “Searching for the Ultimate meaning of Law, although we never find it”. Hal ini juga menjadi diskusi yang menarik dalam tulisan ini. Benarkah semua kebenaran absolut tidak dapat dijangkau oleh manusia ? Dalam pengamatan penulis para ustadz dan santri yang belajar dan memahami Syari'at Islam tidak banyak yang memahami apa dan bagaimana sebenarnya hukum yang berlaku di Indonesia ini. Sementara di sisi yang lain bagi para sarjana hukum kita meskipun beragama Islam mereka juga belum tentu memahami sepenuhnya bagaimana sebenarnya Hukum Islam itu harus ditegakkan. | en_US |