AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA DENGAN BERLAKUNYA UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS PADA DESA DLINGO, KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
Abstract
Penelitian ini menfokuskan perhatian pada penerapan sistem Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa dengan disahkannya Undang-undang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Desa (UU Desa). Penelitian ini dilakukan mengingat dengan berlakunya UU Desa peran dan tanggung jawab pemerintah desa menjadi lebih besar, namun kualitas Sumber Daya Manusia baik aparatur pemerintah desa maupun masyarakat desa masih belum cukup memadai dari segi kualitas maupun kuantitas. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah, khususnya Pemerintah Desa Dlingo untuk upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah desa.
Objek dalam penelitian ini adalah Pemerintah Desa Dlingo. Adapun informasi dalam penelitian ini didapatkan dari perangkat desa dan masyarakat Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara mendalam kepada informan dan pengamatan langsung pada pengelolaan kuangan pemerintah Desa Dlingo.
Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintah desa sudah baik dan sudah dilaksanakan berlandaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam tahap pertanggungjawaban secara fisik sudah dilakukan dengan cukup baik berlandaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi, namun masih diperlukan pengembangan kompetensi aparat pemerintah desa, sehingga Pemerintah Daerah diharapkan mampu memberikan pendampingan terhadap pemerintah desa secara berkelanjutan.